Kesepakatan Tak Dijalankan, Polemik Fasum Warga Sabrangbendo dan Ponpes Al-Hikmah Berlarut

IMG-20260420-WA0173

LINGKARMEDIA.COM – Polemik terkait penguasaan dan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) antara warga Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, dengan pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Hikmah hingga kini belum menunjukkan titik terang. Kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu, 31 Desember 2025, disebut-sebut belum dijalankan oleh pihak yayasan, sehingga memicu kekecewaan di kalangan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kondisi di lapangan masih belum mengalami perubahan signifikan sejak kesepakatan tersebut dibuat. Warga menilai tidak ada upaya konkret dari pihak Pondok Pesantren Al-Hikmah untuk merealisasikan poin-poin yang telah disepakati bersama.

Baca juga:  https://lingkarmedia.com/polemik-lahan-padepokan-eyang-djugo-di-blitar-belum-temui-titik-terang/

Muslikin, salah satu Ketua RW di Dusun Sabrangbendo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak yayasan belum melaksanakan isi kesepakatan yang telah ditandatangani. Ia menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya komitmen dari pihak Al-Hikmah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Hingga saat ini isi kesepakatan yang sudah ditandatangani pihak Al-Hikmah belum dilaksanakan,” ujar Muslikin saat ditemui awak media pada Senin (20/4/2026).

Kesepakatan yang dimaksud sebelumnya memuat sejumlah poin penting yang diharapkan dapat menjadi solusi atas polemik antara warga dan pihak yayasan. Salah satu poin utama adalah kewajiban pihak Pondok Pesantren Al-Hikmah untuk membuka kembali akses jalan menuju sumber air yang selama ini tertutup.

Lihat juga:  https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Penutupan akses tersebut diduga terjadi akibat pembangunan tembok yang menghalangi jalur menuju sumber air Sarmin, sekaligus mengganggu aliran irigasi yang menghubungkan sumber air tersebut dengan Kali Sabrang Bendo. Dalam kesepakatan, pihak yayasan diminta untuk membongkar tembok penutup tersebut agar akses warga kembali normal.

Selain itu, terdapat pula poin terkait pembangunan tembok batas jalan sebagai penegasan batas wilayah yang disepakati bersama. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.

Tak hanya itu, kesepakatan juga mengatur mengenai pengembalian sumber air Demun kepada pihak yang berhak sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah dan leter C desa. Pengembalian ini menjadi salah satu tuntutan utama warga karena sumber air tersebut memiliki peran vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Di sisi lain, pihak yayasan juga diwajibkan untuk menyediakan sumber air pengganti dalam jangka waktu tertentu sebagai solusi sementara bagi warga. Penyediaan air pengganti ini diharapkan dapat mengurangi dampak yang dirasakan warga akibat terbatasnya akses terhadap sumber air utama.

Robiyan, seorang tokoh budayawan sekaligus Ketua PPBN Galuh Perba Bumi Perdikan Batu, turut membenarkan bahwa hingga kini belum ada realisasi dari kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Pondok Pesantren Al-Hikmah seharusnya sudah mulai menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Betul, hingga saat ini sejak kesepakatan ditandatangani, pihak Ponpes Al-Hikmah belum ada tanda-tanda melaksanakan apa yang sudah disepakati,” ujar Robiyan.

Lihat juga:  https://x.com/LingkarMed

Menurutnya, dalam dokumen kesepakatan telah diatur secara jelas mengenai batas waktu pelaksanaan setiap poin. Untuk pembukaan akses jalan dan pembangunan tembok batas, waktu yang diberikan adalah 90 hari sejak kesepakatan ditandatangani.

Hal yang sama juga berlaku untuk pengembalian sumber air Demun, yang seharusnya telah direalisasikan dalam kurun waktu 90 hari. Sementara itu, untuk penyediaan sumber air pengganti, pihak yayasan diberikan waktu paling lama enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan.

Namun, dengan berjalannya waktu dan belum adanya realisasi dari pihak yayasan, warga mulai mempertanyakan itikad baik dari Pondok Pesantren Al-Hikmah. Mereka berharap ada langkah konkret yang segera diambil agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut.

Robiyan juga menambahkan bahwa jika mengacu pada isi kesepakatan, keterlambatan pelaksanaan ini dapat dinilai sebagai bentuk kurangnya komitmen dari pihak yayasan. Ia menilai perlu adanya perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah desa dan pihak terkait lainnya, untuk mendorong penyelesaian konflik ini.

“Kalau dilihat dari isi kesepakatan, hingga saat ini Al-Hikmah belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan apa yang sudah disepakati,” imbuhnya.

Polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif atau kepemilikan semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan warga, khususnya dalam hal akses terhadap air bersih dan fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan cepat menjadi harapan utama masyarakat Dusun Sabrangbendo.

Sejumlah warga juga berharap adanya mediasi lanjutan yang melibatkan pihak-pihak berwenang guna memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Transparansi dan komunikasi yang baik antara warga dan pihak yayasan dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Hikmah terkait alasan belum dilaksanakannya kesepakatan tersebut. Warga pun masih menunggu langkah nyata sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen atas kesepakatan yang telah disepakati bersama.

 

Penulis : Samsu

Editor : Ramses