Poldasu Tangkap Eks Direktur PT GKS Dalam Kasus Penggelapan Uang

IMG-20260416-WA0163

LINGKARMEDIA.COM – Aparat dari Polda Sumatera Utara berhasil membawa seorang tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dalam jumlah miliaran rupiah ke Sumatera Utara. Tersangka yang diketahui berinisial S alias A, merupakan mantan Direktur PT GKS, tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (14/4/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka bersama petugas kepolisian mendarat sekitar pukul 22.50 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 882 dari Jakarta. Kedatangan tersangka di terminal domestik Bandara Kualanamu langsung menarik perhatian, mengingat pengawalan ketat yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca juga : https://lingkarmedia.com/sengketa-informasi-desa-mandailing-natal-memanas-amarullah-ajukan-eksekusi-ke-ptun-medan/

Saat keluar dari pintu kedatangan, S alias A terlihat mengenakan pakaian kasual dengan kedua tangan diborgol. Ia diapit oleh dua petugas kepolisian bersenjata lengkap yang memastikan proses pemindahan berjalan aman dan terkendali. Tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media, tersangka langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk dibawa ke markas kepolisian.

Seorang petugas kepolisian yang turut mengawal tersangka memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyebutkan bahwa seluruh penjelasan resmi terkait kasus tersebut akan disampaikan oleh pimpinan di Polda Sumatera Utara.

Lihat juga : https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Ya, nanti pimpinan yang menjelaskan ya, saat ini pelaku dibawa ke Polda Sumut,” ujar singkat petugas tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan S alias A dilakukan di salah satu lokasi spa di Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dan karyawan.

Lihat juga : https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Kasus ini bermula dari laporan dua perusahaan, yakni PT Graha Konstruksi Sejati dan PT Medan Mega Development, yang merasa dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, meskipun hingga kini angka pasti masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Lihat juga ; https://x.com/LingkarMed

Penyidik menduga bahwa tersangka menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai direktur perusahaan. Modus yang digunakan diduga berkaitan dengan pengalihan atau penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak manajemen maupun pemegang saham.

Tidak hanya itu, terdapat indikasi bahwa dana yang digelapkan juga melibatkan hak-hak karyawan, sehingga memperluas dampak kerugian tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi individu yang bekerja di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Setelah berhasil diamankan di Jakarta, tersangka langsung menjalani proses pemeriksaan awal sebelum akhirnya diterbangkan ke Sumatera Utara untuk melanjutkan proses hukum di wilayah hukum tempat laporan tersebut dibuat. Proses pemindahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat guna menghindari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.

Setibanya di Bandara Kualanamu, aparat langsung membawa tersangka ke kantor Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Di sana, penyidik akan mendalami peran tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus dugaan penggelapan ini kini memasuki tahap penyidikan intensif. Polisi berencana memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen perusahaan, karyawan, serta pihak lain yang diduga mengetahui alur transaksi keuangan yang menjadi objek perkara.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik masih menelusuri apakah terdapat pihak yang turut membantu atau menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.

Secara hukum, dugaan penggelapan dalam jabatan dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan. Pengawasan internal yang lemah kerap menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan.

Di sisi lain, langkah cepat yang diambil oleh kepolisian dalam menangkap tersangka menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait kronologi detail maupun jumlah pasti kerugian yang dialami perusahaan. Namun, konferensi pers diperkirakan akan segera digelar untuk mengungkap secara terbuka perkembangan terbaru dari kasus ini.

Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, khususnya di Sumatera Utara, mengingat dampaknya yang luas terhadap dunia usaha dan tenaga kerja.

Penulis : Fani A

Editor: Ramses