Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Mengenai Perlindungan Pekerja Migran Perempuan
LINGKARMEDIA.COM – Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi mengumumkan pembaruan besar dalam mengelola seluruh proses perekrutan dan urusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja dan memastikan kepatuhan perusahaan perekrut terhadap hukum ketenagakerjaan.
Salah satu poin paling menonjol adalah denda maksimum SR20.000 bagi perusahaan yang mengizinkan pekerja meninggalkan majikan resmi dan bekerja dengan pihak lain tanpa izin. Langkah ini dianggap penting untuk menekan praktik ilegal yang merugikan stabilitas pasar tenaga kerja.
Selain itu, aturan baru juga menyoroti perlindungan pekerja perempuan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan cuti melahirkan akan dikenakan denda SR1.000 per pekerja yang terdampak. Jika sebuah perusahaan mempekerjakan lebih dari 50 pekerja perempuan, namun tidak menyediakan fasilitas penitipan anak untuk minimal 10 anak di bawah usia enam tahun, maka akan dikenakan denda SR3.000.
Aturan baru itu juga memperketat aturan terkait rekrutmen dan outsourcing tenaga kerja. Perusahaan yang menjalankan layanan perekrutan tanpa lisensi resmi akan menghadapi denda antara SR200.000 hingga SR250.000. Langkah ini bertujuan untuk menutup celah praktik perekrutan ilegal yang sering merugikan pekerja migran maupun lokal.
Tidak hanya itu, perusahaan yang gagal membentuk komite investigasi pelanggaran di tempat kerja atau tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu lima hari kerja akan dikenakan denda antara SR1.000 hingga SR3.000. Sementara itu, pelanggaran terhadap standar lingkungan internal maupun eksternal akan dikenakan denda SR500.
Berdasarkan aturan baru itu, ada 11 kewajiban majikan yang harus diketahui oleh seluruh Pekerja Migran Indonesia.
1. Biaya dan Administrasi
Menanggung seluruh biaya perekrutan, perubahan profesi, transfer layanan, izin tinggal, izin kerja, serta perpanjangannya.
Membayar denda yang timbul akibat tindakan majikan. Menanggung biaya lain yang diperlukan agar pekerja dapat menjalankan profesinya.
2. Dokumen dan Barang Pribadi
Tidak menahan paspor, dokumen pribadi, kartu identitas, maupun barang pribadi pekerja rumah tangga.
3. Perlindungan dari Kekerasan
Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
Tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
4. Anti-Diskriminasi
– Menahan diri dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, usia, asal negara, atau bentuk diskriminasi lainnya.
– Mematuhi hukum dan perjanjian yang berlaku di Kerajaan.
5. Pencegahan Pelecehan
Tidak melakukan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik.
6. Larangan Perbudakan dan Perdagangan Manusia
Tidak melakukan kerja paksa, perbudakan, atau aktivitas lain yang termasuk dalam perdagangan manusia.
7. Hak Komunikasi
Memungkinkan Pekerja Rumah Tangga berkomunikasi dengan keluarga, kedutaan negara asal, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan otoritas berwenang.
8. Akomodasi dan Konsumsi
– Menyediakan akomodasi yang layak di dalam atau di luar tempat kerja.
– Menyediakan makanan yang layak atau tunjangan uang untuk itu.
Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri atau perwakilan yang berwenang.
9. Keselamatan Kerja
Tidak menugaskan pekerjaan berbahaya yang mengancam kesehatan, keselamatan fisik, atau martabat manusia.
10. Rekrutmen
Tidak merekrut Pekerja Rumah Tangga tanpa adanya pekerjaan yang tersedia.
11. Penugasan Kerja
– Tidak mengizinkan Pekerja Rumah Tangga bekerja untuk orang lain, bekerja untuk keuntungan sendiri, atau bekerja di luar profesi yang tercantum dalam kontrak dan izin tinggal.
– Tidak menyewakan jasa Pekerja Rumah Tangga kepada pihak lain.
Sementara untuk kewajiban Pekerja Rumah Tangga, berdasarkan aturan terbaru di Arab Saudi itu, ada delapan kewajiban yang harus dipatuhi, sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam bekerja. Delapan kewajiban itu adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Tugas
Melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab dan etika kerja yang baik.
2. Kepatuhan terhadap Perintah
Mentaati perintah majikan dan anggota keluarganya, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan Kontrak kerja rumah tangga, Ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, norma umum dan moral, serta tidak membahayakan pekerja atau menimbulkan tanggung jawab hukum.
3. Menjaga Harta Majikan
Memelihara dan menjaga harta benda milik majikan serta anggota keluarganya dengan penuh kehati-hatian.
4. Larangan Kekerasan
Tidak melakukan penyerangan fisik atau verbal, serta menahan diri dari segala bentuk kekerasan terhadap majikan atau anggota keluarganya.
5. Kerahasiaan Informasi
Menjaga kerahasiaan informasi pribadi majikan dan keluarganya yang diketahui selama bekerja, serta tidak mengungkapkannya kepada pihak lain.
6. Larangan Bekerja di Luar Ketentuan
Tidak bekerja untuk keuntungan pribadi, untuk orang lain, atau dalam profesi selain yang tercantum dalam kontrak kerja dan izin tinggal.
7. Menjaga Martabat Majikan
Tidak merusak martabat majikan atau anggota keluarganya, serta tidak mencampuri urusan pribadi majikan.
8. Kepatuhan terhadap Nilai dan Hukum
Menghormati agama Islam serta mematuhi hukum, adat istiadat, dan tradisi yang berlaku di Kerajaan.
Kebijakan baru terkait gaji pekerja rumah tangga Migran di Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh pembayaran upah harus dilakukan melalui saluran resmi dan elektronik, sebuah langkah besar untuk meningkatkan perlindungan hak pekerja dan transparansi hubungan kerja.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh majikan diwajibkan mentransfer gaji pekerja rumah tangga melalui bank atau dompet digital yang terhubung dengan platform Musaned. Pembayaran tunai tidak lagi diperbolehkan, demi memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat diverifikasi.
Kementerian menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menjamin hak-hak pekerja terkait upah, mengurangi perselisihan antara majikan dan pekerja, memperkuat akuntabilitas dalam kontrak kerja serta menyederhanakan proses administrasi bagi kedua pihak.
Penulis: Tim Literasi Global
Editor: Ramses








