Asih, PMI Korban Perdagangan Orang, Bebas dari Hukuman Mati Setelah 15 Tahun di Penjara
LINGKARMEDIA.COM – Akhirnya Asih yang namanya dipalsukan menjadi Ani Anggraeni, Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 66 tahun yang divonis hukuman mati dan dipenjara selama 15 tahun, dapat pulang dan terbang meninggalkan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) menuju Jakarta.
Kisah pilu Asih bermula pada tahun 2011, saat ia berangkat meninggalkan Indonesia dengan harapan sederhana yaitu menjadi pengasuh anak di Malaysia demi masa depan keluarga. Namun, alih-alih pekerjaan yang layak, ia justru masuk ke dalam pusaran eksploitasi perdagangan manusia yang terorganisir.
Asih dipulangkan ke Indonesia setelah menerima pengampunan dari Gubernur Penang pada 19 Maret lalu, tepat sebelum hari raya. Penantian panjang selama belasan tahun di bawah bayang-bayang hukuman mati resmi berakhir.
“Rasanya seperti tidak nyata, tetapi ini nyata. Saya hanya bisa bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu keluarga saya,” ungkap Asih kepada South China Morning Post, dikutip Minggu (5/4/2026).
Asih sebelumnya didampingi Hayat Malaysia salah satu organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan di Malaysia.
Menurut Hayat, kepulangan Asih bukan sekadar perjalanan biasa. “Ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan bagi seorang penyintas yang telah menghabiskan hampir 15 tahun di balik jeruji besi Malaysia,” ujar Hayat di laman X.
Jejak ketidakadilan dalam kasus ini terlihat sejak awal keberangkatannya. Seorang wanita bernama Duwi menjanjikan gaji tinggi dan menanggung seluruh biaya perjalanan Asih. Namun, tanpa sepengetahuannya, identitas Asih dipalsukan dalam paspor menjadi “Ani Anggraeni” nama yang kemudian melekat padanya selama proses hukum yang melelahkan.
Modus operandi sindikat ini mencapai puncaknya ketika Asih diminta mengambil sebuah koper di Vietnam untuk diantar ke Penang. Pada 21 Juni 2011, otoritas bandara Penang menemukan 3,87 kg metamfetamin di dalam tas tersebut. Tanpa pembelaan yang kuat terhadap latar belakangnya sebagai korban penipuan, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada 2012.
Perjuangan Melawan Ketidakadilan dan Penyakit
Asih dijatuhi hukuman mati pada tahun 2012 atas tuduhan perdagangan narkoba. Selama belasan tahun, ia tidak hanya berjuang melawan jerat hukum, tetapi juga cobaan fisik yang berat.
Di dalam penjara, Asih berhasil bertahan dari Kanker Endometrium yang mengancam nyawa, prosedur medis histerektomi dan berbagai insiden pelecehan yang memilukan selama masa penahanan.
“Kisah Asih tentang bagaimana dirinya dijebak oleh sindikat narkoba sempat diabaikan oleh pihak berwenang, hingga akhirnya Hayat Malaysia bertemu dan mengadvokasinya sejak awal tahun 2024,” jelasnya.
Grasi Menjelang Hari Raya
Hayat menjelaskan, setelah Malaysia menghapus hukuman mati, hukuman Asih sempat diubah menjadi 30 tahun penjara dengan jadwal bebas pada Juni 2031. Namun, secercah harapan muncul tepat sehari sebelum hari kemenangan.
“Pada 19 Maret 2026, sehari sebelum perayaan Hari Raya, Asih mendapatkan grasi dari Tuan Yang Terutama (TYT) Penang, Tun Dato’ Seri Utama Haji Ramli bin Ngah Thalib. Keputusan ini mempercepat kepulangannya untuk kembali berkumpul dengan keluarga di tanah air,” katanya.
Korban Sindikat Perdagangan Manusia dan Perdagangan Narkoba
Melalui kerja sama intensif antara Hayat Malaysia, LBH Masyarakat, dan berbagai mitra selama dua tahun terakhir, ditemukan fakta krusial bahwa paspor Asih telah dipalsukan sebelum penangkapannya.
“Kasus Asih mengungkap ciri khas sindikat perdagangan manusia yang mengeksploitasi individu rentan untuk perdagangan narkoba lintas negara,” ungkap perwakilan Hayat Malaysia.
Kasus ini menjadi bukti nyata kegagalan pendekatan domestik yang kaku, termasuk hukuman mati, dalam menangani masalah kejahatan internasional yang kompleks.
Apresiasi untuk Kemanusiaan
Kemarin malam, Hayat Malaysia merayakan Asih bukan sebagai mantan narapidana mati, melainkan sebagai seorang penyintas.
“Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada TYT Penang atas grasi dan kebijakan kemanusiaannya. Kepada LBH Masyarakat dan seluruh mitra lintas negara. Serta semua pihak yang memastikan seorang nenek yang sempat tertipu ini bisa memeluk kembali keluarganya,” pungkasnya.
Pembebasan Asih tidak lepas dari langkah progresif Malaysia yang menghapus hukuman mati pada tahun 2023. Kebijakan ini memberikan ruang bagi hakim untuk meninjau kembali vonis mati dan memberikan keringanan hukuman.
Berdasarkan data Hayat, jumlah narapidana hukuman mati akibat narkoba di Malaysia menurun drastis dari 705 orang pada tahun 2024 menjadi sisa 40 orang pada tahun 2025. Meski demikian, perjuangan belum usai.
Saat ini, setidaknya masih ada delapan perempuan Indonesia lainnya yang mendekam di penjara Malaysia dengan latar belakang kasus yang serupa dengan Asih dengan latar belakang miskin, terjebak janji pekerjaan, dan dipaksa membawa tas titipan berisi narkoba.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








