Warga Terdampak Proyek PT. Tranrise Merasa Diadu Domba
Kota Malang, lingkarmedia.com – Rencana Proyek pembangunan dua apartemen dan satu Hotel bintang lima setinggi 197 meter terletak di area dekat sekolah dan pemukiman warga RW 10 Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing Kota Malang mendapat protes dari warga setempat.
Penolakan ini disampaikan warga melalui sebuah deklarasi warga yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan, di Balai RW 10 jalan Candi Kalasan Nomor 37 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jum’at (23/5/2025) siang.

Pelaksanaan proyek bangunan oleh PT. Tranrise Property Indonesia di atas lahan eks Perum Kebon Agung seluas kurang lebih 12.000 m² menelan biaya kurang lebih 900 milyar tersebut rencananya mulai pelaksanaan proyek pada Juni 2025. Meski proyek belum dilaksanakan namun demikian aktivitas pengeboran sumur sedalam 70 meter yang telah dilakukan tiga kali pengeboran.
Dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, diketahui apartemen dan hotel yang akan dibangun tersebut milik seorang pengusaha Indonesia ” Crazy Rich Surabaya ” berinisial HT merupakan CEO PT. TAN yang menaungi salah satu perusahaan cat dan perusahaan air mineral ternama termasuk perusahaan yang menjalankan pembangunan apartemen dan hotel tersebut.
Dalam sambutannya, Inisiator perjuangan perlawanan , Sinta Ilyas menegaskan bahwa warga tidak berurusan dengan PT. Tranrise Property Indonesia,namun berurusan dengan Pemkot Malang, Komisi C DPRD Kota Malang yang saat ini telah membentuk tim pencari fakta tetapi hingga saat ini belum ada hasil.
Adanya tuntutan warga, Ketua RW 10, Mohamad Rahmad Dani saat ditemui awak media yang membenarkan adanya penolakan terhadap proyek pembangunan apartemen dan hotel oleh warganya.

” Warga menolak pembangunan yang dilakukan PT. Tranrise, saya hanya memfasilitasi dan ikut mendukung aspirasi warga, ” ungkap Rahmad Dani.
Tuntutan 150 kepala keluarga (KK) tersebut, Centya WM selaku inisiator pergerakan penolakan menegaskan bahwa tuntutan warga menolak pembangunan.
Menyinggung adanya ajakan mediasi dari DPRD Kota Malang, Centya mengatakan, “dari awal kami menolak adanya mediasi, kalau mediasi kesannya kita ada masalah. Bukan itu yang kami inginkan, tetapi kami menginginkan tidak ada pembangunan di sini karena dari awal prosesnya sudah salah “.
Dampak lingkungan yang diakibatkan proyek pembangunan menjadi dasar tuntutan warga termasuk dampak pada pemanfaatan air yang bakal terjadi.
Centya menambahkan, jika tuntutan warga tidak ada tanggapan dari Pemkot maka pihaknya akan melanjutkan hal tersebut ke tingkat provinsi.
” Negara harus hadir di Kota Malang, sampai batas tiga bulan ini tidak ada respon sama sekali kepada kita, respon pun tidak ada tindak lanjut dari apa yang sudah jadi kesepakatan, ” ujar Centya.
Lebih lanjut, Centya menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk audiensi dipertemukan dengan pihak Tranrise. ” Kalau kami diundang untuk audiensi dipertemukan dengan pihak Tranrise kami menolak, karena kami tidak ada urusan dengan pihak Tranrise “.
” Kecuali diagendakan ulang dalam dengar pendapat umum dan itu paripurna, maka kami akan hadir sesuai dengan kapasitas kami sebagai warga terdampak, ” kata Centya.
Pada hasil haering dengan Komisi C DPRD Kota Malang belum lama ini pihak Komisi C akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) namun demikian hingga saat ini TPF belum ada tindak lanjut.
” Terkait masalah perizinan ini jika dilakukan dengan benar, hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi. Dikomunikasikan dengan baik bersama warga, jangan kesannya malah diadu domba dengan Tranrise. Mereka ingin cuci tangan, warga dihadapkan dengan Tranrise, sedangkan kita tidak ada masalah dengan Tranrise, ” imbuhnya.
(Ji)








