Warga Kapuk Kebon Sayur Tolak Rencana Penertiban Bangunan
Jakarta Barat, lingkarmedia.com – Penertiban bangunan liar di Cengkareng, Jakarta Barat mendapat penolakan warga. Penolakan kali ini dilakukan warga RW 06 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/4/2025) siang.
Unjuk rasa warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kebon Sayur Kapuk mendapat dukungan solidaritas aliansi organisasi yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Pemuda Pembaharu (PEMBARU), Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Sebelumnya, penolakan warga RW 06 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng tersebut dimulai sejak adanya rencana penertiban bangunan liar yang diumumkan oleh pihak kelurahan.
Hal ini terungkap adanya surat pertama tertanggal 21 April 2025 perihal pemberitahuan dan undangan rapat yang dikeluarkan ketua RW 06 Kelurahan Kapuk. Dalam surat tersebut menginformasikan kepada warga mengenai rencana Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk melakukan penertiban bangunan liar di wilayah Kampung Kebon Sayur dan Kapuk Teko.
Dalam surat tersebut, menyebutkan dasar dari rencana penertiban yang dimaksud mengacu pada peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan, mengingat bangunan-bangunan yang akan ditertibkan berdiri di atas saluran air (PHB) dan jalur hijau.
Sedianya, rapat yang akan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait rencana penertiban, mendata warga terdampak, dan mencari solusi terbaik. Namun hal ini mendapat respon dari sebagian warga RW 06 dengan melayangkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat pernyataan tersebut, warga menyampaikan beberapa poin keberatan. Pertama, mereka menilai surat undangan rapat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melibatkan partisipasi aktif dari warga yang akan terdampak. Kedua, warga menyatakan bahwa pemukiman mereka telah berdiri lebih dari 30 tahun dan merupakan hasil pemindahan penduduk yang tercatat serta diakui oleh pemerintah setempat, menyebutkan beberapa RT/RW sebagai bagian dari wilayah pemukiman yang sudah lama ada.
Warga mempertanyakan dasar hukum yang kuat terkait rencana tersebut dan meminta kejelasan mengenai status tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Selain itu, warga juga menuntut adanya solusi relokasi yang layak dan manusiawi sebelum penertiban dilakukan.
Dalam pernyataannya, salah satu warga kebon sayur Kapuk Titi Idayanti yang telah tinggal lebih dari 25 tahun mengatakan, ” warga ingin hidup tenang, selama ini warga sering diintimidasi oleh para preman bayaran yang melakukan penggusuran suruhan mafia tanah Sri Herawati Arifin, warga ingin alat berat yg ada di lokasi segera dipindahkan dari lokasi warga, berulang kali kuasa Hukum diajak mediasi atau ketemu secara langsung melalui Kuasa warga kebon sayur tidak pernah hadir dan tidak pernah memperlihatkan ujung hidungnya, kita ingin masalah ini clear tidak berlarut-larut, kalau mereka merasa tanah ini adalah tanah haknya cukup tunjukkan alas hak kepemilikan selesai, kita warga juga tahu diri kok, kalau memang bener tanahnya kita akan pindah secara baik-baik, tapi jangan dibuat seperti sekarang ini dengan menggunakan preman bayaran, menakut-nakuti warga, mengintimidasi warga supaya mau meninggalkan lahan “.
Titi menambahkan, para preman yang diduga merupakan orang suruhan Sri Herawati Arifin tersebut melakukan intimidasi agar warga meninggalkan lahan tersebut dengan janji akan memberikan uang kerohiman sejumlah 5 hingga 20 juta rupiah per KK.
” Sejauh ini perjuangan warga seringkali tidak diindahkan oleh pemerintah, dari kelurahan, walikota sampai sekarang kita ke Gubernur, jangan hanya mau saat mereka pejabat membutuhkan suara datang ke warga untuk dukungan suaranya, tapi ketika mereka jadi mana janjinya mau bantu warga, padahal kita ini jelas warga kebon sayur, kita punya KK dan KTP di alamat yang kita tinggali saat ini, kami akan terus berjuang sampai tuntutan kami di penuhi tandasnya ,” tambahnya.
Selain itu, warga juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk bersedia melakukan dialog langsung dengan warga Kebon Sayur dan Kapuk Teko. Dialog antara warga terdampak dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur, diharapkan dapat mencapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
(Dra/Tia)








