Kurang Lebih 800 Warga Korban Penggusuran Gerudug Kantor Wali Kota Jakarta Barat

IMG-20250317-WA0220

Jakarta Barat, lingkarmedia.com – Sebanyak kurang lebih 800 orang warga korban penggusuran mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (17/3/2025) siang. Warga Kebon Sayur Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng tersebut mendesak pemerintah untuk menghentikan operasional alat berat yang melakukan aktivitas pembongkaran sebagian rumah warga yang diduga aktivitas tersebut ilegal.

Hal ini seperti diungkap oleh salah satu warga, Ibenu Subandrio. Warga yang mengak menempati lahan tersebut selama 25 tahun ini mengatakan, ” kalau memang merasa sebagai pemilik sah, setidaknya pihak kuasa hukumnya bisa menunjukan alas hak sebagai bukti kepemilikan, atau surat perintah eksekusi yang ditembuskan kepada pihak RT, RW, Kelurahan, kecamatan dan warga kebon sayur “.

Menurut beberapa keterangan yang didapat awak media di lokasi penggusuran, sejak awal Maret 2025 hingga saat ini warga merasa terusik kenyamanannya. Pasalnya, adanya operasional 1 unit alat berat excavator yang melakukan pembongkaran sejumlah lapak tempat berjualan milik warga setempat.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, selain melakukan pembongkaran, nampak adanya aktivitas penimbunan tanah di lokasi untuk diratakan. Nampak di depan pintu gerbang Kebon Sayur terpasang papan pengumuman yang menyatakan lahan seluas 21,5 hektar tersebut merupakan milik dari Sri Herawati Arifin berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 188/PK/Pdt/2019.

Kendati demikian, terdapat informasi dari beberapa media yang menyebutkan Sri Herawati Arifin diduga terlibat beberapa kasus pertanahan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Bahkan dirinya sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen akta tanah di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Sejauh ini, kurang lebih 3000 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut telah beberapa kali melakukan aksi penghentian operasional alat berat namun mendapatkan tindakan intimidasi dari sejumlah orang yang diduga preman bayaran. Namun demikian, pada Jum’at (7/3) warga sempat berhasil menghentikan aktifitas alat berat. Saat dilakukan mediasi oleh pihak Kelurahan Kapuk, pihak dari Sri Herawati Arifin tidak hadir.

Melihat kasus penggusuran tersebut, sejumlah organisasi masa melakukan solidaritas dukungan terhadap upaya warga Kebon Sayur menolak upaya penggusuran. Beberapa organisasi tersebut diantaranya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), Pemuda Baru (PEMBARU -Jakarta), Front Mahasiswa Nasional (FMN) serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI – Jakarta).

Secara bersama-sama, beberapa organisasi masa tersebut menyampaikan tuntutan diantaranya ;

1. Hentikan aktifitas penggusuran dan pembongkaran secara ilegal di lingkungan Kebon Sayur yang meresahkan warga.

2. Keluarkan alat berat excavator dari kampung Kebon Sayur.

3. Hentikan dan tindak tegas upaya intervensi Sri Herawati Arifin maupun oknum aparat kepada pengurus RT dan RW di wilayah kampung Kebon Sayur.

4. Meminta Wali Kota Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Perintah tertulis yang berkekuatan hukum untuk penghentian aktivitas dan pengeluaran alat berat excavator dari kebon sayur.

Dalam aksi warga ini, perwakilan warga sejumlah 20 orang diterima oleh pejabat mewakili Wali Kota Jakarta Barat untuk melakukan negosiasi namun berjalan alot yang mengundang kekecewaan warga masa aksi.

Namun demikian, dengan adanya reaksi warga peserta aksi yang lain, akhirnya pihak pemerintah Jakarta Barat menurunkan Satpol PP, TNI dan Polri mengawal warga menuju lokasi penggusuran. Dengan difasilitasi pemerintah Kota Jakarta Barat diadakan pertemuan antara warga dan pihak Sri Herawati Arifin yang diwakili beberapa orang menyepakati beberapa kesepakatan, diantaranya, dihentikannya pembongkaran bangunan rumah warga dan menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga.

(Dra, Tia)