Polemik Galian C Desa Puguh, Pembongkaran Jembatan Sesuai Kesepakatan
LINGKARMEDIA.COM – Mencegah terjadinya dampak lingkungan yang semakin parah, warga Dusun Perboan Desa Puguh Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal membongkar jembatan yang digunakan kendaraan dum truk dari lokasi galian C milik PT PAS.
Pembongkaran jembatan oleh warga merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dua belah pihak di Balai Desa Puguh pada Senin (19/1/2026) yang diketahui pihak Pemdes dalam hal ini Sekretaris Desa Puguh, Abednego Okawa.

Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani masing-masing pihak yakni dari PT PAS, warga Desa Puguh dan Sekdes. Dimana di dalamnya memuat 5 point kesepakatan terdapat satu point yang menyatakan pihak PT PAS siap menarik keluar alat berat dan menghentikan galian C.
Slamet, salah satu Ketua RW di Dusun Perboan kepada awak media menegaskan bahwa warga menolak adanya aktivitas galian C di desanya.
“Istilahnya bukan demo tapi kerja bakti pembongkaran jembatan supaya tidak dilewati oleh pihak penambang. Warga Desa Puguh intinya menolak dengan adanya galian C, warga tetap menolak,” tegas Slamet, Selasa (27/1/2026).

Menyinggung pembongkaran jembatan tersebut, Afifudin, salah satu warga mengaku pembongkaran jembatan pada Selasa (20/1/2026) oleh warga dilakukan karena sudah mendapatkan ijin dari pihak kepala desa.
“Pembongkaran itupun dengan ijin pak lurah juga yang katanya mempunyai hak milik atas jembatan itu. Terus ada yang mengakui juga mempunyai hak dari pada jembatan itu, namannya bu Pur istri almarhum Hambali,” ungkap Afifudin kepada awak media.
Afifudin menambahkan, saat aksi pembongkaran jembatan pihak yang merasa memiliki menyatakan setuju dengan adanya pembongkaran. “Waktu aksi pembongkaran itu, bu Pur pun juga setuju”.
Hal ini menepis adanya tudingan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari pihak ahli waris almarhum Hambali selaku pihak yang membangun jembatan.
Menurutnya, bukti pernyataan dari Pur tersebut ada di beberapa sosial media. “Setelah itu dibongkar, dia bu Pur di sosial media pun banyak, di Facebook ada contoh-contoh punya bukti terkuat dia mengatakan, “bongkar saja, bongkar,, bongkar,, bongkar”, oke bongkar”, ujar Afifudin.
Selain adanya ijin dari kepala desa, pembongkaran jembatan tersebut warga mengacu pada point ke 5 dalam kesepakatan bersama.
“Pada hari Senin itu mau ada kerja bakti pembongkaran, semua pihak datang semua. Bu Pur yang mengakui juga datang, dia marah-marah disuruh bongkar. Setelah itu pihak Pandawa yang menggali di sini juga datang, dia tidak mau dibongkar tapi karena mengalah, ya sudah kalau warga tidak mau ada galian, ditutup tutup saja”, tambahnya.
Lebih lanjut, Afifudin mengatakan, “setelah itu, tengah hari minta diadakan musdes dan hasilnya sepakat bahwa galian C di Puguh dinyatakan ditutup. Ada lima point, dan pada point ke lima itu, kalau memang jembatan mau dibongkar setelah ada keputusan nanti malam jam 21.00 WIB. Hari Selasa dibongkar baru dapat setengah, setelah itu ada kabar berita bahwa bu Pur mulai berubah, rupanya pihak Pandawa memberikan uang empat juta untuk dua bulan kepada bu Pur”.
Pasca pembongkaran jembatan, beredar kabar bahwa pihak PT PAS akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan warga yang melakukan pembongkaran, hal ini dibenarkan oleh Afifuddin. “Setelah itu pihak Pandawa ingin melaporkan warga Puguh terkait pengrusakan jembatan”.
Menanggapi adanya keinginan PT PAS untuk melaporkan warga Puguh dengan tuduhan pengrusakan jembatan dijawab warga, bahwa pembongkaran sudah ada kesepakatan.
“Masalah pembongkaran sudah disepakati bersama”, imbuhnya.
Adanya klaim dari PT PAS yang menyatakan telah menyewa jembatan, menimbulkan pertanyaan bagi warga. Pasalnya, uang sebesar Rp. 4 juta yang dinyatakan sebagai uang sewa selama 2 bulan dari PT PAS diterima justru setelah adanya pembongkaran jembatan oleh warga.
“Kok bisa-bisanya PT PAS mengklaim telah menyewa jembatan, terus mau melaporkan warga. Memang menyewanya itu tanggal berapa, jam berapa. Terus sebelumnya atau sesudahnya”, tambahnya.
Dari informasi yang didapat, diduga kesepakatan sewa menyewa jembatan dilakukan di Kantor Kecamatan Pegandon setelah terjadinya pembongkaran jembatan.
“Bukti sudah ada, terus pembayaran sewanya setelah pembongkaran bukan sebelumnya”, pungkasnya.
Penulis : Shereen Mulya
Editor : Samsu








