Selamatan Dusun Tutup ke-198, Warga Torongrejo Terima Sertipikat PTSL Secara Simbolisasi

IMG_20260608_162428_copy_720x527

LINGKARMEDIA.COM – Tradisi selamatan tahunan yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, kembali digelar meriah pada tahun 2026. Desa yang terdiri dari tiga dusun, yakni Dusun Klerek, Dusun Krajan, dan Dusun Tutup, secara bergantian melaksanakan rangkaian selamatan desa sejak Sabtu (6/6/2026).

Pada pelaksanaan Selamatan Dusun Tutup yang ke-198, Pemerintah Desa Torongrejo memadukan agenda budaya dengan pelayanan masyarakat melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Balai Desa Torongrejo, Senin (8/6/2026) siang.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/tari-kolosal-ngroto-pros-perigi-meriahkan-selamatan-desa-ngroto-ke-166/

Sebanyak 70 sertipikat tanah hasil program PTSL dibagikan secara simbolis kepada enam perwakilan warga dari tiga dusun di Desa Torongrejo. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, bersama Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd.

Kepala Desa Torongrejo, Takim, mengatakan pembagian sertipikat tersebut sengaja dilakukan bertepatan dengan momentum selamatan dusun sebagai bentuk silaturahmi antara ATR/BPN dengan masyarakat.

“Tahun ini kebetulan teman-teman panitia PTSL sudah selesai menyelesaikan tugasnya. Pak Kepala BPN ingin bersilaturahmi dengan warga Torongrejo di hari ini, sekaligus secara simbolis membagikan hasil kerja teman-teman panitia PTSL Torongrejo tentang sertipikat tanah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Takim, Desa Torongrejo menjadi salah satu desa yang cukup aktif mengikuti program PTSL sejak beberapa tahun lalu. Pada pelaksanaan program tahun 2018, pemerintah desa mengajukan sekitar 3.000 bidang tanah untuk mendapatkan sertipikat hak milik.

Seiring berjalannya waktu, sebagian besar pengajuan tersebut telah berhasil diselesaikan. Namun masih terdapat sejumlah bidang tanah yang hingga kini berada dalam proses administrasi di ATR/BPN.

“Yang diajukan pada 2018 kurang lebih 3.000 bidang tanah. Kemudian pada 2021 dilanjutkan lagi untuk yang belum selesai. Hari ini tinggal akhir-akhir saja, kurang lebih sekitar 398 bidang yang belum jadi dari kedua periode sebelumnya,” jelasnya.

Takim menilai program PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sertipikat resmi, warga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset yang dimiliki.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menjual tanah setelah memperoleh sertipikat hak milik. Menurutnya, sebagian besar lahan di Torongrejo merupakan warisan keluarga yang sebaiknya tetap dijaga untuk generasi berikutnya.

“Kebetulan sebagian besar berasal dari warisan orang tua. Harapannya diawet-awet, dijaga supaya tetap terselamatkan. Bukan berarti setelah punya sertipikat hak milik lalu dijual. Lebih baik bisa berlanjut kepada generasi selanjutnya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa karakteristik wilayah Torongrejo berbeda dengan daerah lain di Kota Batu. Sebagian besar lahan di desa tersebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Di Torongrejo ini merupakan salah satu wilayah di Kota Batu yang sebagian besar tanahnya adalah Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD. Karena itu tidak bisa dialihfungsikan menjadi bangunan fisik,” tambah Takim.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Batu, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat dua desa di Kota Batu yang sedang menjalani proses penyelesaian program PTSL, yakni Desa Torongrejo dan Desa Bulukerto.

Menurutnya, pelaksanaan program tahun ini menyesuaikan kuota sertipikat yang diberikan pemerintah pusat kepada Kota Batu. Karena keterbatasan kuota tersebut, proses penerbitan sertipikat dilakukan secara bertahap.

“Selain Torongrejo ada Bulukerto yang sekarang sedang proses juga. Selain itu tidak ada karena kita hanya mendapat kuota 500 sertipikat. Anggaran dari pusat juga hanya untuk 500 bidang,” ujar Rudi usai menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada warga.

Rudi berharap proses penyelesaian sertipikat yang masih tersisa dapat segera dituntaskan sehingga seluruh bidang tanah yang telah diajukan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Perpaduan antara tradisi selamatan dusun yang telah berlangsung hampir dua abad dengan pelayanan publik melalui penyerahan sertipikat PTSL menjadi bukti bahwa pelestarian budaya lokal dapat berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah, warga Desa Torongrejo diharapkan semakin tenang dalam mengelola aset mereka sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi identitas desa tersebut.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses