Sebanyak 273 Sertipikat PTSL Tahap 2 Desa Sumbergondo Diserahkan
PTSL ini harap dijaga baik – baik, bukan sertipikat nya tetapi legalitas tanahnya
Kota Batu – Menindak lanjuti pembagian sertipikat PTSL yang telah dibagikan pada bulan November 2024, Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu membagikan kembali sebanyak 273 sertipikat dari 550 yang belum dibagikan yang dilaksanakan di Balai Desa Sumbergondo, Jalan Joko Bundu nomor 22 , pada Rabu ( 11/12/2024 ) siang.
Dari 800 sertipikat PTSL, pada tahap pertama sebanyak 250 sertipikat telah dibagikan pada November 2024, sehingga saat ini sisa sertipikat yang belum dibagikan tinggal 277 sertipikat dan jumlah total sertipikat yang telah dibagikan menjadi 523 sertipikat yang semuanya dalam bentuk analog.

Kepala Desa Sumbergondo Hadi Purwanto mengaku di wilayahnya masih banyak warga yang belum memiliki sertipikat sebagai dokumen resmi kepemilikan tanah.
Menurut Hadi , pihaknya telah mengajukan peta lengkap sebanyak kurang lebih 1900 bidang tanah, namun demikian yang baru disetujui sebanyak 800.
” Kami telah mengajukan sebelumnya ada kurang lebih 1900 peta lengkap, yang disetujui baru 800 dan itu kami prioritaskan adalah lahan pemukiman, ” ungkap Hadi.
Seperti halnya desa – desa yang lain, dalam melaksanakan program PTSL terdapat kendala dari masyarakat. Kendala itu sendiri terkait tingkat kesadaran dari masyarakat yang masih kurang.
Lebih lanjut, Kades Sumbergondo mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang memberikan program PTSL di desanya.
” Kami selaku pemerintah desa Sumbergondo, menyampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya atas program PTSL dari pemerintah, ini sangat diharapkan masyarakat dalam rangka untuk legalitas tanah. Dan Insya Allah di Sumbergondo ini yang pertama kali menerima program di 2024. Kami berharap di tahun – tahun berikutnya dapat kuota lagi, karena masih banyak tanah masyarakat masih belum bersertipikat, ” ujar Hadi Purwanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Hadi Purwanto berharap kepada warga yang telah mendapatkan sertipikat untuk dapat menjaga baik – baik legalitasnya.
” Harapan kami bagi warga yang sudah menerima, PTSL ini harap dijaga baik – baik, bukan sertipikat nya tetapi legalitas tanahnya, karena sertipikat ini sebagai bukti selain kepemilikan juga di dalamnya bukti legalitas secara luas dan batasnya biar ke depan ini untuk menghindari perselisihan dalam artian batas dengan sekitarnya dan sengketa mungkin dengan ahli waris, ” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga berharap kerjasama dari masyarakat dalam hal pemberkasan yang dilakukan pihak pokmas. ” Semoga masyarakat tidak hanya meminta ke pemerintah pusat, tetapi juga harus bertanggung jawab dalam menyambut program tersebut, dalam artian bertanggung jawab untuk selalu kooperatif kerjasama dalam pemenuhan dalam pemberkasan , ” imbuhnya.
Sementara itu koordinator Pokmas PTSL, Suyono mengatakan, ” penyerahan kali ini merupakan yang kedua, dan selanjutnya untuk penyerahan ketiga menunggu dari BPN sendiri “.
” Untuk kendala – kendalanya untuk pemberkasan rata – rata dari pemohon. Pemohon saat dimintai tandatangan kadang molor – molor ” jelas Suyono.
Senada dengan Kades Sumbergondo, Suyono berharap untuk ke depannya calon pemohon bisa dapat memberikan kemudahan dalam pemberkasan.
( Ji )








