Tarik Ulur Kepentingan Pada Kenaikan Upah 6,5%
sebenarnya kenaikan 6,5% itu sudah sesuai dengan apa yang sudah menjadi pembicaraan internal di KSBSI, makanya kalau itu kita sangat sepakat dengan kenaikan upah 6,5%
Kabupaten Tangerang – Sikap anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten dari unsur Apindo yang belum dapat menyatakan menerima atau menolak terkait kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% seperti usulan dari pemerintah mendapat tanggapan dari kalangan organisasi buruh.
Sebelumnya, mengutip dari beberapa pemberitaan di media terkait pernyataan Ketua DPP Apindo Provinsi Banten Yakup Ismail yang menyatakan persentase kenaikan upah usulan pemerintah belum realistis pada situasi ekonomi saat ini.
“ Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini, ” kata Ketua DPP Apindo Provinsi Banten Yakub Ismail di Serang (10/12).
Pihaknya juga berharap pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Sutrisna, SH Sekjend Serikat Buruh Migran dan Informal , menilai pernyataan pihak Apindo merupakan hal kewajaran.

” Itu menjadi suatu kewajaran, karena apapun yang mereka pikirkan, mereka usulkan untuk merubah besaran itu. Sebagai pengusaha pasti mereka akan melakukan hal itu, ” ujar Sutrisna saat dikonfirmasi lewat telepon seluler ( 10/12/2024 ).
Lebih lanjut dirinya menambahkan, ” tetapi posisi kita di serikat harus melakukan usaha, melakukan sebuah kajian. Dan sebenarnya kenaikan 6,5% itu sudah sesuai dengan apa yang sudah menjadi pembicaraan internal di KSBSI, makanya kalau itu kita sangat sepakat dengan kenaikan upah 6,5% itu, “.
Ditegaskannya juga, bahwa kenaikan 6,5% tersebut bukan tidak ada dasar. Menurutnya, kenaikan upah tersebut berdasarkan besaran inflasi ditambah perkembangan ekonomi.
Terkait usulan Apindo kepada pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap kenaikan upah tersebut, Sutrisna mengatakan, ” masalah Apindo Banten akan meninjau ulang, itu artinya mereka harus melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan pemerintah, sebab itu yang memutuskan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah tentunya tidak asal memutuskan, pasti punya tim ahli yang bisa dijadikan sebuah pegangan untuk menentukan besaran kenaikan upah itu sendiri “.
( Red )








