Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya Untuk Rakyat Miskin

IMG-20251103-WA0119

Jakarta, lingkarmedia.com – Masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa sedikit bernapas lega. Hal ini terkait dengan kebijakan program pemutihan tunggakan BPJS.

Dengan memanfaatkan program ini, maka tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dihadapi masyarakat kurang mampu bisa dihapuskan.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Siapa yang Berhak?

Tidak semua orang berhak mengikuti program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini.

Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Syarat Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025

1. Peserta yang beralih ke PBI

Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat.

Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu

Kebijakan pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda

Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu.

Terkait rencana pemerintah ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kendal, Istianti Tauruna Meliani saat ditemui awak media engga memberikan komentar.

” Saya belum bisa menjawab, karena belum ada instruksi dari pusat”, jawabnya di kantor nya, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 8,47 persen, menurun 0,10 persen poin terhadap September 2024 dan menurun 0,56 persen poin terhadap Maret 2024.

Sedangkan berdasarkan versi BPS persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2025 sebesar 6,73 persen, naik dibandingkan September 2024 yang sebesar 6,66 persen dan persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2025 sebesar 11,03 persen, menurun dibandingkan September 2024 yang sebesar 11,34 persen.

Redaksi