RAB Pelaksanaan Pemilu 2024 Sering Terjadi Perubahan

IMG-20250224-WA0167

Kota Batu, lingkarmedia.com – Dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan umum 2024, KPU Kota Batu menggelar Focus Group Discussion (FGD) selama 2 hari mulai 24 hingga 25 februari 2024 di aula KPU Kota Batu. Dalam FGD ini, melibatkan Bawaslu Kota Batu, Dispenduk, Bakesbangpol Kota Batu, KIPP Malang, LO peserta pemilu kada dari ke tiga pasangan serta awak media yang ada di Kota Batu

Pada hari pertama FGD terdapat 2 panel dimana pada Panel I sesi 1 membahas tentang Evaluasi non tahapan pemilihan, sesi 2 membahas Evaluasi faktor eksternalitas. Sedangkan pada Panel II sesi 1 membahas Evaluasi tahapan pemilihan, pada sesi 2 Evaluasi kelembagaan/supporting system, dan pada sesi 3 Review validitas data dan komisioner. Pada hari kedua (25/2) laporan hasil FGD dari membahas poin utama yang masuk dalam laporan evaluasi.

Pada sesi pertama FGD di panel II membahas evaluasi tahapan pemilihan, terungkap dalam tahap persiapan khususnya pada penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) KPU Kota Batu, terjadinya perubahan RAB sebanyak 4 kali yang disebabkan adanya perubahan regulasi yang dikeluarkan KPU RI terkait anggaran.

Seperti yang disampaikan Badrut Taman mewakili Bakesbangpol Kota Batu, pihaknya mengaku menyayangkan dalam penyusunan RAB yang diajukan KPU kepada Pemkot selalu terjadi perubahan hingga 4 kali perubahan.

” Saya heran kenapa dalam pembuatan RAB terjadi beberapa kali perubahan, ini ada apa. Dan hal ini dipengaruhi adanya perubahan regulasi yang dari KPU RI, artinya yang perlu kita evaluasi adalah KPU RI nya, ” ungkap Badrut.

Menanggapi apa yang disampaikan Bakesbangpol, Marlina membenarkan hal tersebut bahwa perubahan RAB KPU disebabkan adanya perubahan -perubahan regulasi yang dikeluarkan KPU RI.

” Dalam pembuatan RAB pelaksanaan pilkada berdasarkan asumsi pelaksanaan pemilu 2019, tanpa adanya regulasi. Dan setelah RAB tersebut disetujui pemerintah kota, dalam pelaksanaannya turun regulasi dari KPU pusat setelah RAB disusun, dari sini maka kami harus melakukan perubahan RAB, ” papar Marlina.

Sementara, Ketua KPU Kota Batu menyampaikan bahwa perubahan RAB merupakan hal yang lazim terjadi. ” Ini hal lazim dan dapat diperbolehkan dengan ketentuan tidak sesuai dengan kegiatan. Perencanaan kami 2 tahun sebelumnya, sedangkan pelaksanaan kami di akhir tahun ini, tentunya ada perubahan-perubahan terkait kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan lembaga ini rirarki dengan KPU RI “.

” Adanya perubahan kebijakan jelas menjadi kendala bagi kami, karena dalam menyusun RAB rentan waktunya dengan pelaksanaan jauh, ” tegas Ketua KPU Kota Batu.

(Ji)