Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Oleh PN Kabupaten Serang Menciderai Keadilan Anak

1513678928d88e87b

Keputusan ini mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa

Serang, Banten – Komitmen perangkat hukum perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual di Serang Banten menimbulkan pertanyaan sekaligus menuai kecaman. Pasalnya, adanya Putusan Bebas dari Pengadilan Negeri Setang terhadap MS ( 46 ), terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, Kamis ( 16/1/2025 ).

Majelis Hakim menjadikan perdamaian antara korban dan pelaku serta pencabutan Berkas Acara Pemeriksaan ( BAP ) oleh korban sebagai alasan utama putusan bebas tersebut. Namun, keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menegaskan bahwa putusan ini bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang dengan jelas menyebutkan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak ( PA )  Kabupaten Serang, Quratu Akyun mengaku sangat prihatin atas putusan bebas tersebut.

“ Mediasi atau perdamaian tidak dapat digunakan untuk meringankan hukuman atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku. Ini adalah aturan yang tegas, namun tidak diterapkan dalam kasus ini, ” ujar Quratu.

Quratu Akyun, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Banten

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( yang telah diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014 ), menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Quratu Akyun menegaskan, keputusan bebas dari Majelis Hakim PN Kabupaten Serang tidak selaras dengan amanat undang – undang serta rasa keadilan masyarakat.

” Undang – udang sudah  tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan. Perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku. Keputusan ini mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa, ” ungkap Ketua Komnas PA Kabupaten Serang.

Pencabutan BAP oleh korban menjadi dasar lain yang dipertimbangkan hakim. Namun, Pasal 24 UU TPKS menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti kasus ini tetap harus diproses oleh aparat hukum, meskipun korban atau keluarga mencabut laporan.

” Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan, dan pencabutan BAP tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komnas PA kabupaten Serang mengecam keras adanya narasi yang dibangun mengenai laporan kekerasan seksual ini didasarkan pada rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya.

” Kami mengecam keras narasi ini, yang tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat korban dan mengabaikan trauma yang dialaminya. Pandangan ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban, ” tegas Quratu.

Pihaknya mendorong agar adanya kasasi atas putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan serta ingin mengawasi implementasi UU TPKS dan hukum lainnya untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap anak – anak tetap menjadi prioritas.

” Kami menyerukan kepada masyarakat, media, dan semua pihak untuk tetap memberikan perhatian pada kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.

( Tim )