Puskesmas Paceda Bitung Dipersoalkan, Warga Ditolak Berobat

puskesmas-paceda-bitung-dipersoalkan-warga-ditolak-berobat

 

LINGKARMEDIA.COM – Pelayanan Puskesmas Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, menuai sorotan tajam. Seorang warga Paceda, Agustina Lumombo, mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan setelah dua hari bolak-balik ke Puskesmas namun tidak mendapatkan layanan medis, hanya karena persoalan status kepesertaan BPJS Kesehatan pada Rabu, (4/2/26).

Agustina mendatangi Puskesmas Paceda untuk berobat karena sakit. Namun, ia dipulangkan tanpa pemeriksaan dengan alasan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif. Mengikuti arahan petugas, Agustina kemudian mengurus kepesertaannya.

Ironisnya, saat Agustina kembali ke Puskesmas Paceda keesokan harinya, ia kembali ditolak untuk dilayani, dengan alasan yang sama. Padahal, menurut Agustina, status kepesertaan BPJS Kesehatannya telah dinyatakan aktif melalui aplikasi Pandawa.

“Kami ini masyarakat kecil. Kalau di Pandawa sudah aktif, lalu Puskesmas Paceda pakai aplikasi apa untuk mengecek? Ini sangat menyusahkan masyarakat,” keluh Agustina.

Kadis Kesehatan kota Bitung Piter Lumingkewas ketika dihubungi media menyampaikan,
yang bersangkutan/pasien BPJS Kesehatan tidak aktif berarti pasien mau didaftarkan sebagai pasien BPJS ke aplikasi milik BPJS tapi tidak bisa karena status kepesertaan pasien sebagai BPJS Kesehatan tidak aktif. Berarti pasien mesti aktifkan dulu kepesertaannya.

Hal lain terkait sistem aplikasi PKM. Paceda yang belum aktif. Yang digunakan bukan aplikasi Puskesmas tapi aplikasi BPJS Kesehatan (P-care). Jika tidak aktif, mungkin lagi downserver aplikasi milik BPJS Kesehatan atau ada gangguan jaringan internet milik Pkm.

Kepala Dinas Sosial Lady Ambat,S.Stp ketika dihubungi media menyampaikan seharusnya kalau aplikasi Pandawa aktif kepesertaannya berarti di aplikasi puskesmas Paceda juga aktif karena aplikasi Pandawa terhubung dengan semua Fasilitas kesehatan yang kerjasama dengan BPJS kesehatan. Jika tidak aktif mungkin perlu dicek jaringan internetnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah Puskesmas Paceda mengalami masalah sistem, atau justru kegagalan sumber daya manusia dalam menjalankan pelayanan publik?

Aktivis sosial Robby Supit, yang dikenal vokal terhadap isu pelayanan publik, mengecam keras sikap Puskesmas Paceda. Menurutnya, tindakan menolak warga berobat bertentangan langsung dengan fungsi dasar Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

“Puskesmas itu didirikan untuk melayani masyarakat, bukan untuk menolak dengan alasan administratif. Apalagi jika jaminan kesehatan sudah dinyatakan aktif di sistem resmi BPJS,” tegas Supit.

Supit menegaskan bahwa Puskesmas tidak boleh menjadikan kendala sistem sebagai alasan untuk menolak pelayanan kesehatan, terlebih terhadap warga yang sedang sakit.

“Kalau di sistem Puskesmas belum terbaca, yang harus dievaluasi itu sistemnya atau SDM-nya. Jangan masyarakat yang dikorbankan,” tambahnya.

Ia secara tegas meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Puskesmas Paceda dan Dinas Kesehatan Kota Bitung.

Berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas memiliki tugas utama:

1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama
2. Memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
3. Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan mengutamakan keselamatan pasien

Sementara itu, Kepala Puskesmas bertanggung jawab penuh atas :

1.Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan
2.Pengelolaan sistem pelayanan dan sumber daya manusia
3.Menjamin tidak terjadinya penolakan pelayanan kesehatan yang merugikan masyarakat

Selain itu, tindakan menolak pasien berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas mewajibkan penyelenggara layanan:

1. Memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab
2. Tidak mempersulit masyarakat dengan alasan administratif yang tidak proporsional

Bahkan, dalam kondisi darurat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status administrasi terlebih dahulu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung Piter Lumingkewas, saat dikonfirmasi media, menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Namun publik menilai, kejadian ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata, melainkan harus berujung pada evaluasi dan pembenahan serius.

Kasus Agustina Lumombo menjadi cermin rapuhnya pelayanan kesehatan di tingkat akar rumput, sekaligus peringatan keras bahwa pelayanan publik yang lalai dapat berujung pada pelanggaran hak dasar warga negara.

Jika Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan justru menutup pintu bagi warga yang sakit, maka yang bermasalah bukan hanya aplikasi, tetapi sistem kepemimpinan dan tanggung jawab pelayanan itu sendiri.

Penulis: Rusdi
Editor: Ramses