Kabupaten Kendal Masuk Dalam UHC Non Cut Off Untuk Layanan Kesehatan Warga
Kabupaten Kendal, lingkarmedia.com – Banyaknya keluhan warga terkait kepesertaannya dalam BPJS kesehatan dengan status kepesertaan Non Aktif. Adanya informasi bahwa bagi peserta BPJS kesehatan mandiri yang tidak dapat membayar iuran bulanan akan secara otomatis menjadi peserta BPJS KIS (gratis) menimbulkan kebingungan.
Mempertegas hal tersebut, Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Kendal, Istianti Tauruna Meliani saat ditemui awak media di ruang kerjanya menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia dan asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib mendaftarkan dirinya ke dalam kepesertaan BPJS kesehatan.

” Bagi yang mampu membayar sendiri, sedangkan untuk warga yang tidak mampu negara hadir menjamin, artinya jika mampu sebaiknya tidak membebankan biaya kepada negara. Karena negara hadir untuk membantu warga yang kurang mampu, ” jelas Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Kendal, Kamis (10/4/2025).
Untuk wilayah Kabupaten Kendal, warga yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 23 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage.
” Dalam peraturan bupati, bahwa bagaimana untuk mendaftar harus dengan sepengetahuan desa, kepala desa yang akan menyeleksi dengan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak. Jadi pihak desa yang bertanggung jawab bahwa warga tersebut diusulkan atau tidak, harapannya desa yang dekat dengan masyarakat, yang tahu bagaimana kondisinya, ” ujarnya.
” Syarat pendaftaran sebagai peserta PBI adalah melampirkan foto peserta dan keluarga, foto rumah, Kartu Keluarga, e KTP. Semua syarat itu tidak diserahkan ke BPJS kesehatan tetapi kepada verifikator desa yang akan mengusulkan ke dinas sosial, dengan dilengkapi SPTJM dari Kepala Desa” ungkapnya.
Kepesertaan PBI sendiri terdapat dua jenis, yakni PBI yang dibiayai APBD dan dibiayai APBN. Dimana dalam pengusulan untuk menjadi PBI APBN , warga diusulkan oleh pihak dinas sosial setempat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan PBI APBD.
Menanggapi adanya kondisi urgen warga yang harus mendapatkan penanganan medis, Istianti Tauruna Meliani menjelaskan untuk Kabupaten Kendal telah masuk dalam UHC Non Cut Off artinya peserta baru didaftarkan pemerintah daerah lansung bisa aktif pada hari itu juga tanpa harus menunggu satu bulan kemudian baru aktif.
” Kabupaten Kendal sudah masuk dalam UHC Non Cut Off artinya begitu didaftarkan bisa langsung diaktifkan, jadi tidak menunggu bulan depan, sekarang sudah berjalan, ” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten Kendal, bagi warga yang ingin mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS kesehatan untuk PBI diharuskan memenuhi persyaratan diantaranya, memiliki E – KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif yang terdaftar pada Dukcapil Kabupaten Kendal, mendaftarkan diri melalui fasilitator desa/kelurahan dengan melengkapi persyaratan :

1. Form usulan KIS JAMKESDA/PBIJK
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto rumah nampak depan
4. Foto keluarga yang akan diusulkan
5. SPTJM Desa/Kelurahan (Kolektif)
Jangka waktu pengusulan dari fasilitator Desa/Kelurahan ke Dinas Sosial selama 1 hari.
(Ji)








