Butuh Ketegasan Menteri Kesehatan Pada Layanan Pasien BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan Presiden No 8 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pembatasan rawat inap bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jakarta – Adanya keluhan masyarakat terkait persoalan layanan BPJS kesehatan belum lama ini, dimana pasien yang dirawat di rumah sakit harus dipulangkan sebelum sembuh, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago yang menyatakan ketegasan dari Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
” Dibutuhkan ketegasan dari Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien sembuh, karena itu melanggar undang – undang ” ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mempertegas bahwa posisi BPJS kesehatan sebagai juru bayar, dimana hak pasien untuk dirawat di rumah sakit sampai sembuh.
” Bahwa sebenarnya BPJS kesehatan itu adalah juru bayar, dari pasien yang berobat. Kadang – kadang dibeberapa tempat sudah diatur ini hanya tiga hari saja atau tiga hari lagi itu tidak benar, paketnya adalah BPJS harus dibiayai sampai sembuh baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat itu satu paket. Jadi tidak bisa aturan – aturan yang memberatkan pasien, karena orang ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh, tidak bisa dibatasi satu hari, dua hari atau tiga hari, ” ujar Abidin Fikri politisi dari Fraksi PDIP.
Menanggapi pernyataan anggota komisi IX DPR RI tersebut, Direktur Jaminan Sosial Institute, Andy William Sinaga menyatakan mendukung pernyataan dari para wakil rakyat tersebut.

Saat dihubungi lewat telepon seluler, Direktur Jamsos Institute yang juga Anggota DJSN 2019 – 2024 ini mengatakan, ” saya sependapat dengan anggota DPR RI, karena hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan diatur dalam Pasal 276 UU No 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.
Menurut UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien merupakan pelanggan rumah sakit yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andy William Sinaga menambahkan bahwa dalam Pasal 276, ayat 3 UU 17 Tahun 2023 tersebut Pasien mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan media, standard profesional dan pelayanan yang bermutu.
” Dalam pasal tersebut diartikan bahwa ketika seseorang pasien setelah dilakukan tindakan medis dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara komprehensif, dinyatakan masih sakit, rumah sakit tidak boleh memulangkan atau mengeluarkan si pasien, ” tambahnya.
Dirinya pun menegaskan, dalam persoalan layanan BPJS kesehatan tersebut pihak Kementerian Kesehatan harus melakukan tindakan tegas apabila ada Rumah Sakit yang menolak,atau memulangkan seseorang yang hasil pemeriksaan medis masih dalam kondisi sakit.
” Dalam Peraturan Presiden No 8 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pembatasan rawat inap bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasal 46 ayat 1 Perpres 8 tahun 2018 menyebutkan setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, prefentif, kuratif dan rehabilatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan, dengan catatan kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang tersebut masih aktif ,” tegas Andy William Sinaga.
( Red )








