PMI Asal Temanggung, 21 Tahun Diperbudak Tidak Digaji

IMG-20251126-WA0055

LINGKARMEDIA.COM – Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Temanggung terkuak diperbudak dan tidak pernah digaji selama 21 tahun di Malaysia.

Yang lebih tragis, selama bekerja korban juga mengalami penyiksaan dan penganiayaan sadis oleh majikannya.

Dilansir dari siaran pers Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Senin (24/11/2025), PMI tersebut bernama Seni, umur 47 tahun, asal Temanggung.

Belakangan diketahui, kerabat korban tinggal di Dusun Letih, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.

“Berdasarkan laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun dan mengalami jam kerja berlebihan, tidak mendapatkan hak gaji dan istirahat yang layak,” tulis siaran pers Kementerian P2MI.

Sementara itu, pihak keluarga dan tetangga di Temanggung selama bertahun-tahun kehilangan kabar putus kontak dengan Seni.

“Warga sempat berpikir Seni sudah meninggal,” ungkap Marsiah, tetangga Seni, Senin.

Ketiadaan kabar itu sempat membuat keluarga Seni dan warga setempat berusaha mencari informasi tentangnya setelah ia pergi kerja merantau ke Malaysia. Namun, semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah ke sana sini. Pakai dukun juga,” tambah Marsiah.

Kakak ipar Seni, Walmi, menjelaskan bahwa adiknya sempat mengirimkan beberapa surat kepada suami dan orang tuanya.

Namun, komunikasi terputus hingga beberapa hari yang lalu, ketika Seni berhasil dihubungi melalui video call.

“Satu keluarga kumpul di sini (rumah Walmi) untuk video call. Senang dapat kabarnya (selamat),” ujarnya.

Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan, kasus yang menimpa Seni menjadi perhatian serius.

“Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” kata Mukhtarudin.

Menurut Mukhtarudin, Seni berangkat secara nonprosedural ke Malaysia. Hal itu membuat korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Kondisi ini membuat Kementrian P2MI tidak dapat melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan perlindungan yang semestinya.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujar Mukhtarudin.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyampaikan bahwa Seni mengalami penyiksaan keji oleh majikannya.

Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh. Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.

“Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan,” kata Hermono.

“Ini saya kira suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia,” tandasnya.

Korban diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM), pada 19 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan yang disampaikan langsung oleh anak majikan korban.

Rupanya anak majikan korban juga tidak tega melihat korban selalu disiksa orang tuanya. Anak si majikan baru melaporkan setelah peristiwa itu terjadi sekian tahun lamanya.

Korban sendiri pada mulanya tidak dapat dikenali identitasnya, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian.

Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.

Sebagai tindak lanjut, Atase Polri kemudian melakukan pengambilan sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban benar seorang WNI dan berdomisili di Temanggung.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Polres Temanggung mendatangi alamat korban dan berhasil menemui pihak keluarga.

Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya. Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.

Kasus yang menimpa Seni sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Anti pemerdagangan Orang dan Anti penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat).

Majikan yang menyiksa Seni dijerat pasal perdagangan orang oleh negaranya.

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung itu.

Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

PMI yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

Penulis : Ramses

Editor: Panji