Perkara Kematian Dosen di Semarang, AKBP (B) Dicopot Dari Jabatan
LINGKARMEDIA.COM – Akhirnya Polda Jawa Tengah mencopot AKBP (B) dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (26/11/2025).
Kombes Artanto menerangkan alasan pencopotan tersebut sebagai tindak lanjut adanya temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Dimana salah satunya diberikan sanksi pencopotan. Sanksi tersebut berkenan dengan kematian D (35) dosen Untag pada Senin 17 November lalu.
Sebelumnya, D yang akrab disapa Levi ini ditemukan meninggal di dalam salah satu hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Semarang Senin (17/11) sekira pukul 05.30.
Usai perkara meninggalnya Levi dinaikan ke status penyelidikan, pihak Polda Jateng telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak tiga kali.
Seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi, kemarin Selasa kami telah melakukan kegiatan gelar perkara internal dan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Dwi di Mapolda Jateng.
Telah beredar luas kabar bahwa AKBP B, merupakan orang pertama yang mengetahui kematian dosen Untag itu sekaligus yang melaporkan hal itu. Selain itu juga diketahui, anggota Polisi tersebut tinggal bersama di kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Gajahmungkur Semarang cukup lama sekitar dua tahun.
Dalam perkara tindak pidananya, AKBP B juga diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia menyebut, berdasarkan hasil autopsi jenazah Levi di RSUP Dr Kariadi, dimungkinkan adanya penambahan Pasal.
“Sementara pasal yang kami sangkakan itu. Kami masih menunggu hasil autopsi pihak forensik RS Kariadi. Apakah ada unsur pidana lain, kami belum tahu,” tutur Dwi Subagio.
“Itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit. Semua sedang kita pelajari,” lanjutnya.
Pencopotan jabatan AKBP B sendiri telah dilakukan pada Senin (24/11) belum lama ini.
Penulis : Tim penegak hukum
Editor : Ramses








