Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Digugat di MK

IMG-20260123-WA0055

LINGKARMEDIA.COM – Gugatan soal hak pensiun anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai membebani negara diajukan oleh Sidang nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin. Mereka meminta agar dana pensiun anggota DPR dihapus.

Seorang saksi yang berprofesi sebagai wartawan, Dimas Yoga Pratama menjadi saksi dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, Dimas mengungkapkan persepsi publik yang berkembang luas terkait ketimpangan keadilan dalam pemberian pensiun seumur hidup anggota DPR.

Ia menyebut, sebagai warga negara yang tidak memiliki hak istimewa pensiun seumur hidup, dirinya merasa miris melihat perbedaan perlakuan antara wakil rakyat dan rakyat biasa.

“Hal tersebut sangat tidak logis dan tidak bisa dicerna nalar logika hukum saya secara pribadi, yang setidaknya merupakan seorang wartawan dan jurnalis yang tidak memiliki privilege untuk mendapatkan pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan,” ujar Dimas di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, ketentuan pensiun DPR RI yang hanya mensyaratkan masa jabatan lima tahun sangat kontras dengan kondisi mayoritas rakyat yang harus bekerja puluhan tahun tanpa jaminan pensiun memadai.

Menurut Dimas, ketimpangan itu telah melahirkan anekdot sosial yang mencerminkan kekecewaan publik terhadap elite politik.

“Maka, banyak anekdot yang mengatakan wakil rakyat naik Mercy, rakyat jalan kaki, wakil rakyat sejahtera, rakyat sengsara,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Dimas juga mengaitkan kebijakan pensiun DPR RI dengan gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus dan September 2025.

Ia menyebutkan, salah satu tuntutan utama aksi massa saat itu adalah penghapusan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.

“Kita semua mengetahui pada bulan Agustus dan September 2025 lalu, terjadi demo dan aksi besar gelombang perlawanan rakyat terhadap DPR RI,” tutur Dimas.

“Di mana hal tersebut salah satunya tuntutan adalah penghapusan pensiun DPR RI seumur hidup dan dapat diwariskan,” ujarnya.

Dimas juga menambahkan, alokasi anggaran pensiun DPR RI seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

“Anggaran pensiun DPR RI tersebut dapat dialihkan untuk memberikan kompensasi terhadap tenaga kesehatan, tenaga honorer, dan lain-lain di daerah 3T, terluar, tertinggal, terpencil yang penghasilnya belum memenuhi standar hidup layak,” kata dia.

Hal yang tidak sesuai lainnya yang membuat anggota DPR tak perlu uang pensiun adalah mereka sudah mendapatkan beberapa tunjangan yang nilainya tidak sedikit. Diantaranya tunjangan rumah puluhan juta, tunjangan transportasi, tunjangan istri dan tunjangan lainnya.

Sekitar 5.175 mantan anggota DPR yang berhak mendapat uang pensiun sejak UU Nomor 12 Tahun 1980 berlaku. Anggota DPR berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Penulis: Tim Ekopol

Editor: Ramses