Diduga Pekerjaan Tak Sesuai, Seorang Pemborong Bangunan Dipolisikan
LINGKARMEDIA.COM – Nasib sial dialami Bela Salipada bermaksud membangun rumah tinggal bertingkat yang representatif namun berujung mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kejadian ini bermula dari adanya perjanjian antara Bela Salipada dengan seorang pemborong bangunan berinisial FW. Dimana dalam perjanjian tersebut FW harus mengerjakan beberapa item dengan biaya 100 juta dengan dibayar tunai senilai 40 juta sedang sisanya dibayar lewat transfer.
Adapun pekerjaan yang disepakati sbb:
– Pembongkaran atap bangunan lama
– galian telapak tiang
– pembesian tiang dan ring balok tambah tangga
– Pengecoran tiang dan ring balok tambah tangga
– Bekisting tiang dan balok tambah tangga
– Bekisting plat dak lantai dua
– pembesian lantai Plat dak
– Pengecoran Plat dak lantai dua
Seiring berjalannya waktu, Bela Salipada merasakan adanya kejanggalan dalam pengerjaan tersebut, dalam pengerjaan yang dilakukan FW tidak sesuai pesanan.
Melihat kondisi tersebut, Silfana Karwur selaku orang tua yang kebetulan tinggal bersama Bela mengaku sering kali menegur FW.
“Saya sudah berulangkali tegur dan tanya ke FW, mengapa tidak pasang Kaki ayam (telapak tiang) ini bangunan bertingkat? bahkan ada tiang yang hanya diatas Pipa Pam,” ungkap Silfana Karwur kepada awak media.
Mendapat informasi dari orang tuanya, Bela segera menghentikan pekerjaan tersebut. “Saya suruh berhenti kerja karena pekerjaan sudah berlanjut bagian atas sedangkan sangat beresiko jika tiang tidak ada telapak tiang (Kaki ayam) dan meminta Freke membayar ganti rugi,” ujar Bela, Jumat (13/2/2026) di Polres Bitung.
Di lain pihak, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp (13/2), penyidik Polres Bitung, Aiptu Jedson SH yang menangani Kasus tersebut menyampaikan, “kasus ini sementara lidik,” jawabnya singkat.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah,Tr.K.S.I.K.MH ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp menyampaikan, kasus tersebut dalam proses lidik dan memohon pihak pelapor untuk bersabar untuk menunggu hasil pengembangan kasus tersebut.
Penulis : Rusdy
Editor : Samsu








