Pekerja Proyek PSN Wajib Diikut Sertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan

IMG-20251207-WA0052

LINGKARMEDIA.COM – Pelaksanaan Perpres nomor 109 tahun 2020 tentang Proyek Strategi Nasional (PSN), pemasangan pipa gas bumi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah di mulai sejak Senin (1/12/2025).

Di Kabupaten Kendal sendiri, proyek ini guna pemasangan pipa sepanjang 200 km yang berawal dari Kecamatan Weleri. Hal ini seperti disampaikan Ratno (54) asal Brebes, salah satu pekerja pemasangan pipa saat berbincang dengan awak media pada Sabtu (6/12/2025) sore.

Laki-laki yang baru satu hari bekerja ini mengaku, upah yang diberikan dari pihak Subkon senilai Rp. 160.000,- per harinya.

Saat ditanya nama PT Sub Kontraktor yang mempekerjakannya, dirinya mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu namanya mas, saya kebetulan baru satu hari kerja ikut proyek ini”.

Dari sejumlah pekerja di lapangan, hasil pengamatan awak media, nampak para pekerja mengenakan Alat  Pelindung Diri (APD) berupa rompi dan  helm proyek saja.

Di lain tempat, beberapa pekerja saat ditanya terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mereka mengaku belum mengetahui. “Kalau itu saya belum tahu mas, mungkin juga ada,” ungkap salah satu dari mereka yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, bahwa dalam pelaksanaan PSN pemasangan pipa gas bumi adalah kombinasi dari regulasi percepatan PSN, hukum sektor migas, dan peraturan ketenagakerjaan serta K3 yang berlaku secara umum di Indonesia.

Pihak pelaksana proyek (seperti PGN) wajib memastikan Kepatuhan terhadap seluruh aturan ini di bawah pengawasan kementrian dan lembaga terkait, seperti Kementrian ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Sementara dalam perlindungan tenaga kerja pada proyek pemasangan pipa gas bumi, pemberitaan kerja (kontraktor utama atau sub kontraktor)  wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak pekerja mulai bekerja. Dan setiap pekerja wajib diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penulis : Tim Keadilan Buruh

Editor : Ramses.