Normalisasi Sungai-Sungai Besar Jadi Kewenangan Pemprov
Semarang, lingkarmedia.com – Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam menangani kegiatan normalisasi sungai resmi beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2016.
Peralihan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sungai lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan sungai yang sepenuhnya berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota tetap ditangani oleh pemerintah daerah setempat.
Dengan perubahan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Provinsi Jawa Tengah, khususnya melalui Balai SDA (Sumber Daya Air) di masing-masing wilayah, kini bertanggung jawab terhadap normalisasi, pengerukan, dan pengendalian banjir di sungai-sungai besar seperti Kali Garang, Sungai Bodri, dan Sungai Serang Lusi Juana yang melintasi beberapa kabupaten/kota.
Kepala Dinas PUPR Jateng, Henggar Budi Anggoro, ST, MT, menyampaikan bahwa pengalihan kewenangan ini dilakukan agar pengelolaan sungai lebih terpadu dan efisien, mengingat banyak sungai di Jawa Tengah melewati batas administratif kabupaten.
“Dengan kewenangan di provinsi, penanganan sungai lintas wilayah bisa lebih terkoordinasi dan terencana. Kabupaten tetap berperan dalam pemeliharaan lingkungan sungai di wilayahnya,” ujarnya.
Untuk wilayah Kabupaten Kendal sendiri, sejak peralihan kewenangan tersebut, normalisasi dan pengendalian banjir di sungai besar seperti Sungai Bodri dan Sungai Blorong kini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini mempertegas kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam pelaksanaan normalisasi sungai-sungai kecil yang berada dalam wilayah administratif nya.
Penulis : Samsu
Editor: Ramses
Foto : keadaan Sungai Damar di Kabupaten Kendal.








