Lagi, 4 Aktivis Ditangkap di Bali, Satu Jadi Tersangka Dibawa ke Bareskrim

IMG-20251220-WA0012

LINGKARMEDIA.COM – Sebanyak empat aktivis ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Dari keempat orang tersebut, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat orang tersebut. Menurutnya, keempatnya telah menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu.

“Benar, dari empat orang yang diamankan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri,” kata dia saat dikonfirmasi media, Jumat (19/12/2025).

Ariasandy menjelaskan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Ia menegaskan proses penyidikan perkara tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Tiga orang lainnya hanya saksi dan sudah dipulangkan,” ujar Ariasandy.

“Untuk proses sidiknya dilakukan di Bareskrim,” imbuhnya.

Informasi penangkapan empat aktivis itu sebelumnya diunggah oleh akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Dalam unggahan itu, LBH Bali menyebut penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025.

Adapun keempat orang yang diamankan polisi di Denpasar masing-masing berinisial TM, MH, DR, dan MR. Menurut unggahan LBH Bali, keempatnya ditangkap oleh puluhan orang berpakaian hitam sekitar pukul 11.00 Wita pada Jumat (19/12).

Sebelumnya, saat demo Agustus 2025, Polisi sempat menangkap 158 pengunjuk rasa yang terlibat dalam aksi demonstrasi di depan Markas Polda Bali dan di kawasan Renon, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (30/8/2025).

Dalam aksinya, para peserta aksi menuntut adanya reformasi di tubuh Kepolisian RI usai tewasnya Affan Kurniawan (21), driver ojol yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Setelah diperiksa, 155 orang di antaranya telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing pada Minggu (31/8/2025).

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Panji