Penangkapan Aktivis Tomy Diprotes Cacat Prosedur
LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi dan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional menprotes penangkapan aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, sebagai perburuan aktivis aparat kepolisian usai demo Agustus 2025.
Daniel Winarta dari LBH Jakarta mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tomy Priatna menunjukkan kecenderungan membungkam ekspresi kritis warga negara.
“Penangkapan yang dilakukan kepada Tomy Priatna jelas merupakan pembungkaman terhadap aktivitas kritis, sekaligus sarana menebarkan teror kepada warga negara,” kata Daniel dalam keterangannya kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Diketahui Tomy Priatna ditangkap pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Denpasar, Bali. Berdasarkan investigasi Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, penangkapan dilakukan oleh sekitar 50 orang berpakaian preman yang mengaku sebagai aparat Polda Bali dan Bareskrim Polri. Aparat datang ke lokasi tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan kepada pihak yang ditangkap.
Dalam peristiwa tersebut, aparat melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang pribadi, termasuk buku, gawai, dompet, dan laptop. Kepada warga sekitar, aparat disebut memberikan keterangan bahwa lokasi tersebut terkait dugaan terorisme dan narkotika.
Namun, kepada kepala lingkungan setempat, aparat menyampaikan bahwa target utama penangkapan adalah Tomy Priatna.
Koalisi juga mencatat adanya permintaan aparat kepada warga untuk menghapus rekaman CCTV yang merekam peristiwa penangkapan. Empat orang sempat diborgol dan dibawa ke Polda Bali secara terpisah.
Pada malam hari, tiga orang yang ditangkap bersama Tomy Priatna dilepaskan, sementara Tomy Priatna langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan diterbangkan ke Jakarta.
LBH Jakarta menyebut Tomy Priatna tiba di Bareskrim Polri pada Jumat malam dan ditangani oleh Subdit I Dittipidum. Tim LBH Jakarta mendatangi Bareskrim untuk melakukan pendampingan hukum, namun akses tersebut dihalang-halangi. Penyidik disebut menyampaikan bahwa keluarga Tomy Priatna telah diberi tahu dan akan menunjuk pengacara sendiri.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi, LBH Jakarta menyatakan keluarga Tomy Priatna belum pernah memberikan persetujuan untuk menunjuk penasihat hukum. Koalisi menilai hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak atas bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menegaskan Tomy Priatna merupakan pegiat Aksi Kamisan Bali yang aktif dalam advokasi buruh, gerakan mahasiswa, serta berbagai forum literasi dan ekspresi masyarakat sipil.
Made Ariel Suardana dari koalisi mengatakan, penangkapan Tomy Priatna menunjukkan pola kriminalisasi terhadap aktivis dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan memperoleh bantuan hukum.
“Penangkapan yang dilakukan kepada Tomy Priatna jelas merupakan pembungkaman terhadap aktivitas kritis, sekaligus sarana menebarkan teror kepada warga negara.” kata Ariel.
Masyarakat sipil menilai tindakan aparat berpotensi melanggar ketentuan KUHAP, ICCPR, serta Kode Etik Profesi Polri. Atas dasar itu, LBH Jakarta dan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mendesak Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri membuka akses bantuan hukum dan membebaskan Tomy Priatna.
Selain itu, meminta Kadiv Propam dan Karowassidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap penangkapan Tomy Priatna, serta mendorong Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas RI melakukan pengawasan.
Diberitakan sebelumnya, empat orang aktivis telah ditangkap oleh polisi di Denpasar, Bali, Jumat (19/12/2025). Diketahui, dari empat orang tersebut, satu di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 yang lalu.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








