Aktivis dan Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

IMG-20251107-WA0261

Jakarta, lingkarmedia.com – Aktivis dan masyarakat sipil di Indonesia menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Mereka menyatakan penolakan karena berbagai pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, dan pemberangusan kebebasan berpendapat selama masa pemerintahan Soeharto.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa gelar tersebut harus dibatalkan dan menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menolak usulan tersebut.

Penolakan ini dihadiri oleh lebih dari 500 tokoh, termasuk akademisi dan aktivis, yang menandatangani surat resmi kepada Presiden.

Pada dasarnya, kami menyatakan bahwa gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto harus dibatalkan,” ujar Usman di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

“Saudara Presiden (Prabowo) harus menolak itu, menolak usulan gelar pahlawan yang diajukan oleh Dewan Gelar di dalam pemerintahan,” tegasnya.

Usman menyampaikan alasan mengapa koalisi masyarakat sipil menolak gelar untuk Soeharto. Pemerintahan Soeharto selama 32 tahun dipenuhi berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pemberangusan kebebasan berpendapat, kebebasan pers sampai dengan kebebasan akademik.

Deklarasi ini dihadiri sejumlah tokoh, antara lain sejarawan Asvi Warman Adam, rohaniwan Franz Magnis Suseno, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Ditempat yang berbeda aksi penolakan juga dilakukan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktoer 2025. Aksi Kamisan ke-884 mengusung tema ‘Roh Sumpah Pemuda di Tengah Represi: Antara Keberanian dan Ketakutan Bersuara’.

Aksi Kamisan menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena dianggap sosok yang represif, pelanggar HAM berat, pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme semasa orde baru.

Orang tua korban peristiwa Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih, terlihat tetap mengikuti aksi Kamisan.

Aksi Kamisan ini juga dilakukan di Bali, menggelar protes keras di depan Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, pada Kamis sore (6/11/2025).

Aksi tersebut secara spesifik mengecam keras wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Indonesia kedua, Soeharto

Tomi Wirya, Humas Aksi Kamisan Bali, menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Mereka menyoroti peran gelap Soeharto, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lampau. Juga Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) keluarga.

“Kami menentang Soeharto mendapatkan rekomendasi untuk menerima gelar Pahlawan Nasional. Ini karena kita paham bagaimana latar belakang gelap Presiden Soeharto di tahun 1966-1970, setelah itu bagaimana beliau melakukan banyak tindakan-tindakan pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru,” tegas Tomi di sela-sela aksi.

Selain penolakan gelar, massa aksi juga mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam kejahatan HAM di Indonesia untuk segera diadili.

Dalam kesempatan yang sama, Tomi Wirya turut meluruskan pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada bukti Soeharto melanggar HAM. Menurut Tomi, pernyataan tersebut adalah nyaplir, tendensius dan bermuatan politis.

“Pemerintah juga tetapkan pembantaian 1965 itu kejahatan HAM yang dipimpin Jenderal Soeharto. Alasan Fadli Zon saya rasa kepentingan politis. Kita lihat ini untuk menutupi dosa-dosa tokoh,” tandasnya.

Tomi menegaskan bahwa berbagai referensi, investigasi, dan penelitian yang ada telah menunjukkan bahwa peristiwa pembantaian 1965 merupakan pelanggaran HAM berat. Juga KKN keluarga Cendana dan kroni-kroninya, pada era kepemimpinannya.

Tim

Redaksi