KTH Kedung Sumber Panguripan Menunggu Kejelasan BPSKL Jatim
Kabupaten Malang, lingkarmedia.com – Keinginan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kedung Sumber Panguripan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang sampai hari masih menunggu jawaban dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan yang dalam hal ini Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Jawa Timur.
Kurang lebih 2 tahun nasib para petani hutan yang tergabung dalam KTH Kedung Sumber Panguripan belum mendapatkan kejelasan atas hak nya mengelola hutan sosial.

Hal ini diungkapkan Abdul Rosid selaku Ketua KTH kepada awak media. Didampingi pengurus lainnya, Abdul Rosid mengaku pihaknya sudah melayangkan proposal Pengusulan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
” Kami sudah mengirimkan proposal pengajuan ke Kementrian di Jakarta lengkap dengan data-data yang diperlukan, ” ungkap Abdul Rosid.
Pengajuan permohonan yang ditujukan ke Kementrian LHK tersebut diketahui dibuat pada 21 November 2023 silam, terdapat lahan hutan seluas 405,02 Ha yang diajukan terletakdi Desa Pandesari. Dari perjalanannya, satu bulan berselang, Kementerian LHK mengeluarkan surat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial pada areal KHDPK.
Pada surat dengan nomor S.1231/PKPS/PHKHTR/PSL.0/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Syafda Roswandi, S. HUT.,M.Si. Pada point 1 dalam surat tersebut menyebutkan, pemberian persetujuan pengelolaan hutan sosial pada areal KHDPK akan difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Abdul Rosid menambahkan, bahwa pihaknya melalui perwakilan telah menindaklanjuti permohonan tersebut ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Jawa Timur. Namun demikian hingga berita ini ditayangkan, pihak Balai Besar KSDA belum memberikan tanggapan.
” Setelah mendapatkan surat balasan dari kementrian di Jakarta, kami langsung menindaklanjuti ke Balai Besar KSDA di Surabaya, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon atau tanggapan , ” ujar Abdul Rosid saat ditemui awak media di kediamannya.
Hingga saat ini, KTH Kedung Sumber Panguripan bersama 210 orang anggotanya belum mendapat kepastian tanggapan dari BPSKL yang belum diketahui alasannya.
(Ji)








