KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai

total-kpk-tangkap-27-orang-terkait-ott-bupati-cilacap-aue

LINGKARMEDIA.COM – Dalam penyidikan kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa mobil dan sejumlah uang.

Penyitaan tersebut, menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, sita barang bukti dilakukan pada Senin (16/3/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, hari ini (Senin, 16/3/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” jelas Budi.

Menurutnya, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara korupsi yang sedang diusut KPK.

“Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya,” ujar Budi.

Perkara ini terus dikembangkan pihak penyidik KPK dengan menelusuri adanya keterlibatan pihak lain. Selain itu, KPK juga melacak aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di Ditjen Bea Cukai.

“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.

KPK menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan tersebut bukan hanya merugikan negara tetapi juga berdampak terhadap daya saing dan iklim usaha nasional.

“Terlebih, korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara. Tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku UMKM di Indonesia,” pungkas Budi.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji