KPK Bantah Pengalihan Status Tahanan Yaqut Karena Intervensi Pihak Lain

1000311717_ratio-16x9

LINGKARMEDIA.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai ada progres.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (26/3/2026). KPK menjanjikan, progres akan disampaikan pada Senin (30/3/2026).

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” katanya kepada awak media.

Hanya saja Asep belum dapat menyampaikan secara eksplisit progres tersebut seperti apakah ada penetapan tersangka baru atau progres lainnya. Namun dia memastikan bahwa progres penyidikan membuahkan hasil positif.

“Nanti kita sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” jelasnya.

Menanggapi banyaknya kritik, KPK membantah melakukan pengalihan status tahanan Gus Yaqut, dengan sembunyi-sembunyi dan adanya intervensi dari pihak lain.

“Sejauh ini tidak ada (intervensi). Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep.

Ia menyebut bahwa pengalihan penahanan untuk Yaqut dilakukan atas strategi penanganan perkara. Dia memastikan Yaqut sempat dijadikan tahanan rumah bukan karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Nah terkait dengan masalah pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan, kemudian penuntutan, kemudian juga majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkaranya,” ucap Asep.

“Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu,” tambah Asep.

Disebutkannya, pengalihan status tahanan ini telah sesuai dengan prosedur dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP Pasal 108 Ayat 1 dan 11.

“Tadi saya sampaikan bahwa semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kita jalankan dalam penanganan perkara,” Pungkasnya.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Samsu