KDM Jemput Korban TPPO di Maumere, Pastikan Beri Pendampingan
LINGKARMEDIA.COM – Kasus terbaru Perdagangan Orang terjadi pada 13 perempuan warga Jawa Barat berkedok pekerjaan sebagai ladies companion (LC). Sebanyak 12 orang kini telah dipulangkan dari Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (23/2/2026). Sementara satu orang lebih dulu kembali ke kampung halaman.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) turut memastikan kondisi korban TPPO dalam keadaan baik sebelum pulang ke kampung halaman.
Tampak KDM mengenakan pakaian serba putih dilengkapi ikat kepala putih yang selalu setia menghiasi kepalanya di berbagai kesempatan. Sesekali dirinya meminta sejumlah orang untuk mundur saat para korban menuju mobil.
Sementara itu, satu per satu korban keluar dari ruangan menuju ke mobil yang sudah disiapkan. Mereka mengenakan mengenakan kaus hitam, merah, dan putih, serta kain penutup kepala.
“Dalam rangka memastikan yang 13 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik. Sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” kata Kang Dedi, di kantor TRUK F Maumere.
KDM itu menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski para korban pulang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap memberikan pendampingan hingga perkara tersebut selesai.
“Jadi saya memastikan seluruh proses itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia melakukan pendampingan sampai masalah ini selesai,” ungkapnya.
Ia juga memastikan, para korban akan kembali ke Maumere bila ada keperluan terkait penanganan kasus. “Mereka hari ini, pulang dulu, nanti mereka akan kembali berdasarkan kebutuhan perkara”.
Dedi berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Dalam hal ini, terdapat 13 orang yang akan dipulangkan. Namun, satu orang telah lebih dulu kembali sehingga tersisa 12 orang yang diberangkatkan menggunakan pesawat carter dan selanjutnya kembali ke Jawa Barat.
Sebelumnya, 13 korban itu ditawari pekerjaan di tempat hiburan bernama Pub Eltras. Mereka diiming-imingi gaji besar hingga fasilitas mewah, namun setibanya di lokasi ternyata tidak sesuai kenyataan.
Berbulan-bulan hingga ada yang bertahun-tahun mereka bekerja, akhirnya mereka meminta bantuan dan diselamatkan LSM Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) bersama aparat.
Saat bertatap muka dengan sang Gubernur, salah seorang korban asal Cikalong Kulon, Cianjur, berinisial N (20) mengungkap kesaksian selama bekerja di Pub Eltras.
Dirinya mengaku awal mula dirinya bekerja di tempat hiburan tersebut karena diajak teman yang juga berasal dari Cianjur untuk menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC) di Pub Eltras. Dimana semua kontrak kerja dilakukan di atas materai.
Tempat hiburan tersebut menjanjikan pekerjaan ringan dan fasilitas gratis seperti make up, skincare, salon gratis hingga tempat tinggal. Namun, pada kenyataannya janji tersebut tidak sesuai dengan yang dijabarkan dan berbeda dari kontrak.
N mengaku mereka justru harus membayar semua fasilitas tersebut menjadi utang atau kasbon. “Tahunya pas sampe sana, kita kan gak ada baju jadi malah disuruh kasbon”.
Korban juga menceritakan bahwa dirinya mengalami kekerasan saat bekerja oleh oknum polisi yang sedang mabuk di klub malam tersebut.
Bukan hanya dirinya yang jadi korban, N memperlihatkan rekannya yang jadi korban di bawah umur berasal dari Purwakarta, saat berangkat bekerja dan direkrut masih berusia 15 tahun. Saat itu, ia pergi bekerja pada tahun 2023 dan kini usianya sudah 19 tahun.
Selain 13 korban tersebut, masih ada beberapa orang yang masih di Pub tersebut, di antaranya dalam keadaan hamil.
Dikatakannya, saat ini 12 korban tinggal didampingi Suster Ika di rumah aman TRUK-F, karena satu korban lainnya asal Cianjur sudah lebih dulu pulang karena urusan mendesak.
Kepada Dedi Mulyadi, N mewakili para korban yang lain meminta agar pelaku segera ditahan. Ia juga meminta untuk dipulangkan.
Sementara itu, dari data Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri tahun 2025 mengungkap ada 353 kasus TPPO dengan jumlah korban 1.114 orang yang terdiri atas perempuan, anak, dan laki-laki dewasa.
Beberapa kasus menonjol, yakni TPPO bayi di Jawa Barat yang melibatkan 42 bayi. Termasuk 19 antaranya berada di luar negeri dan satu bayi meninggal dunia.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








