Beroperasi Tiap Dini Hari, Pemilik Tambang Pasir Ilegal Diamankan Polda Jateng
LINGKARMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tambang galian C ilegal di dua lokasi berbeda. Akibat kegiatan galian ilegal tersebut negara dirugikan total mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam jumpa pers, Senin (23/2/2026) Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa meski dalam waktu singkat, aktivitas galian C berisiko pada kerusakan lingkungan.
“Meskipun aktivitas ini baru berjalan singkat, pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” kata Djoko.
Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, tambang pertama merupakan tambang tanah urug yang diungkap berlokasi di Desa Karanggeneng, Boyolali dengan modus penataan lahan.
“Petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan,” ujar Kombes Pol Djoko kepada awak media.
Ditambahkannya, pelaku (S) mengaku baru enam hari menjalankan bisnis ilegalnya, tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp 165 ribu per ritase.
“Aktivitas pertambangan ini baru berjalan enam hari, tetapi sudah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta,” ungkapnya.
Dari operasi yang dilakukan di lokasi tambang, polisi menyita satu unit ekskavator merek Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase.
Berbeda dengan tambang di Boyolali, lokasi kedua berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal. Di lokasi ini terdapat tambang pasir ilegal. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang.
Kombes Pol Djoko mengatakan, “Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas”.
Dengan modus menyewa lokasi, RMD menjual pasir hasil tambang tambang dengan harga Rp 800 ribu per ritase. Dalam kasus ini Polisi masih menghitung total kerugian negara.
“Modusnya, mereka seolah-olah menyewa lokasi untuk kepentingan lain. Namun, tanah dan pasirnya justru diambil oleh pelaku,” ujar Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis : Tim Keadilan Ekologis
Editor : Panji








