Raup Milyaran Rupiah, Mafia Pupuk Subsidi Terbongkar

IMG-20260209-WA0050

LINGKARMEDIA.COM – Aparat berhasil membongkar mafia pupuk bersubsidi di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menangkap tiga tersangka yang diduga menyalahgunakan pupuk subsidi sejak tahun 2020. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut meraup keuntungan hingga Rp 6 miliar dengan memanfaatkan kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, saat jumpa pers di kantornya. Menurut Djoko, ada ratusan ton pupuk subsidi yang diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku melakukan kegiatan sejak tahun 2020. Mereka sudah melakukan rutin. Kita amankan ini sekitar kurang lebih 665,5 ton barang bukti, kemudian bisa dialokkan (digunakan) pupuk tersebut sekitar kurang lebih (untuk) 2.286 hektare,” kata Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).

Djoko menjelaskan ada tiga tersangka yang diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada Jumat (23/1) dan Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang pada Senin (26/1).

“Di Kabupaten Pemalang kita amankan dua pelaku yaitu RKM (44) kemudian yang kedua WKD (56). Kemudian, yang TKP di Semarang kita amankan satu orang pelaku inisial JJ (49),” jelas Djoko.

Cara tersangka melakukan aksinya yaitu memanfaatkan petani untuk membeli pupuk subsidi kemudian para tersangka menjual lagi ke petani lain dengan harga lebih tinggi. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2020 dan meraup uang lebih dari Rp 6 miliar.

“Pelaku ini bisa menjual harga pupuk kepada petani Rp130 ribu sampai dengan Rp190 ribu, yang seharusnya harganya itu Rp 90.000,” ungkap Djoko.

“Jadi sejak tahun 2020 pelaku sudah meraup kurang lebih Rp 6 miliar. Jadi keuntungan yang mereka dapatkan dari jual beli termasuk pengoplosan beberapa pupuk yang ada di wilayah Jawa Tengah,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 260 sak 50 kg 13 ton pupuk subsidi urea dan 40 sak 50 kg atau 2 ton pupuk subsidi phonska.

Selain itu, satu unit Mitsubishi Diesel FE 74 HDV (4×2), satu unit truk merek Foton Model Light Truck, tiga unit HP, dan lima lembar karung pupuk subsidi jenis urea kemasan 50 kg juga ikut diamankan.

“Kita kenakan ancaman hukuman dengan pidana Undang-undang Perdagangan kemudian Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi para pelaku,” pungkas Djoko.

Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Asil Tri Yuniati menegaskan bahwa tata kelola pupuk subsidi kini semakin diperketat melalui Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang menggantikan aturan lama.

“Pupuk subsidi dalam pengawasan ketat, dari perencanaan, penyaluran, hingga pembayaran. Setelah ditebus petani di titik serah, tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh siapa pun,” jelas dia.

Sejak 22 Oktober 2025, pemerintah juga menurunkan HET pupuk subsidi sekitar 20 persen.

Harga pupuk urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram, dan NPK Rp1.840 per kilogram, atau sekitar Rp90 ribu per sak 50 kilogram.

Penulis: Tim Keadilan Agraria

Editor: Ramses