Kembalikan Tanah Adat Nanghale, KPA Desak Kapolri dan Kapolda NTT Bebaskan John Bala
LINGKARMEDIA.COM – Penggusuran besar-besaran yang mengguncang Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, masyarakat adat terluka. Belum sembuh, luka itu kembali disayat oleh penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala alias John Bala, advokat rakyat yang selama ini berdiri di garis depan membela warga.
Bahkan pihak perkebunan PT. Krisrama milik keuskupan Maumere ini melakukan kekerasan dengan menghancurkan 120 rumah masyarakat adat Nanghale.

Dalam konflik ini Anton Yohanes Bala alias John Bala, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda NTT atas laporan direktur perusahaan PT. Kristus Raja Maumere (PT Krisrama) dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain pada hari Sabtu, (21/1/26).
Penetapan status tersangka kepada John Bala merupakan upaya perusahaan dan kepolisian untuk mengkriminalikan advokat rakyat dan pejuang agraria. Tuduhan ini dinilai janggal dan cacat hukum.
John Bala adalah Anggota Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sekaligus Pengacara Pembela Masyarakat Adat. Sejak tahun 2001, John Bala telah menjadi aktivis agraria dan paralegal untuk memperjuangkan penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah bagi Masyarakat Adat Nanghale, Kabupaten Sikka.
Penetapan tersangka terhadap John Bala juga menandai satu tahun peristiwa penggusuran ratusan rumah dan hektaran tanah Masyarakat Adat Nanghale yang dilakukan oleh PT Krisrama dengan dikawal ketat pihak aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Penetapan tersangka dipaksakan dan penuh kejanggalan mengingat status hak guna usaha (HGU) dari pihak pelapor (PT Krisrama) telah habis masa berlakunya sejak tahun 2013. Sementara, kejadian yang dituduhkan pihak perusahaan tentang John Bala “memasuki pekarangan orang lain” terjadi pada tahun 2014. Artinya perusahaan tidak memiliki legal standing sebagai pelapor sebab konsesi perusahaan sudah habis masa berlakunya.
John Bala juga merupakan paralegal dan/atau advokat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai aktivis sekaligus kuasa hukum Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban di Desa Nanghale.
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat mengatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan profesinya dalam pendampingan hukum bagi komunitas yang dibelanya. Apalagi John bahkan bekerja secara sukarela (pro-bono) sebagai advokat rakyat yang termarginalkan dalam sistem agraria.
Lebih-lebih konflik agraria yang dialami Masyarakat Adat Nanghale disebabkan oleh pemberian konsesi HGU di masa lalu yang cacat hukum dan telah merampas tanah Masyarakat Adat sejak masa kolonial, kemerdekaan hingga Reformasi saat ini.
Sebelum kemerdekaan, tanah seluas 1.438 hektar dikuasai secara sepihak oleh Perusahaan Amsterdam Soenda Companie. Pada 1926, konsesi tersebut berpindah penguasaannya ke Perusahaan Apostholik Vikariat van Deklanies Soenda Elianden. Tahun 1956 perusahaan ini menyerahkan sebagian tanah kepada Swapraja Sikka.
Tahun 1972, PT. DIAG, perusahaan milik keuskupan Agung Ende mengajukan pemilikan tanah dan mendapatkan HGU pada tahun 1989 sampai dengan 2013. Tahun 2005 terjadi peralihan konsesi dari Keuskupan Ende ke Keuskupan Maumere, yang kemudian mendirikan PT. Krisrama.
Dalam rentang waktu yang panjang itu, Masyarakat Adat Nanghale dianggap tidak ada, mengalami intimidasi, kekerasan dan konflik agraria struktural berkepanjangan.
Kasus Nangahale menjadi cermin buram dari stagnasi reforma agraria di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang tahun pertama pemerintahan ini, terjadi 341 konflik agraria di 33 provinsi, melibatkan lebih dari 123.000 keluarga dan mencakup lahan seluas hampir 1 juta hektare.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah nyawa, rumah, dan masa depan rakyat yang dirampas,” tegas Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Berdasarkan hal tersebut di atas, KPA mendesak segera menghentikan kriminalisasi terhadap John Bala dan membebaskannya dari segala tuntutan.
Terhadap kasus ini KPA meminta agar para pihak mengendepankan proses dialog dengan Masyarakat Adat dan para advokat dalam kerangka penyelesaian konflik agraria.
Untuk pelaksanaan Reforma Agraria di NTT, KPA mendukung upaya pemulihan hak Masyarakat Adat Nanghale atas tanahnya, yang tercatat sebagai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) seluas 520 hektar di desa Nanghale, Linkonggete dan Runut.
Penulis: Tim Reforma Agraria
Editor: Ramses








