KBBI Desak Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
LINGKARMEDIA.COM – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyatakan dukungan penuh dan mendesak DPR RI serta Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lebih lanjut.
“Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja Indonesia, namun hingga kini mereka masih bekerja dalam kondisi sangat rentan, tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” tulis Musrianto sekjen KBBI dalam keterangan tertulisnya ke Redaksi lingkarmedia.com.
RUU PPRT menjadi payung hukum yang sangat mendesak untuk menjamin hak-hak dasar PRT, terkait kepastian jam kerja dan waktu istirahat, upah yang manusiawi, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan eksploitasi.
Tanpa regulasi yang jelas, jutaan PRT, yang mayoritas perempuan akan terus menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan struktural.
Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak buruh, KBBI menilai pengesahan RUU PPRT merupakan wujud nyata komitmen negara melindungi kelompok pekerja yang selama puluhan tahun termarjinalkan.
Pengesahan RUU ini juga akan menjadi bukti keseriusan Indonesia memenuhi standar ketenagakerjaan internasional (ILO Convention No. 189) dan prinsip hak asasi manusia.
“KBBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak PRT yang hidup tanpa perlindungan hukum,” tambah Musrianto.
Pekerja Rumah Tangga telah terlalu lama menjadi korban sistem yang membiarkan mereka tak terlindungi.
“Kami dengan tegas menyatakan RUU PPRT harus segera disahkan menjadi Undang-Undang,”, tuntutnya tegas.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








