Green Legislation: Pemerintah dan DPR Tidak Boleh Membuat Kebijakan Yang Merusak Lingkungan
LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah dan DPR membuat kebijakan yang justru semakin merusak lingkungan dengan cara merevisi sejumlah UU yang seharusnya memperkuat perlindungan lingkungan.
Arbain, peneliti dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) mengatakan: Undang-Undang tersebut malah diubah melalui UU Cipta Kerja, seperti revisi UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU Kehutanan, dan UU Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pentingnya penerapan green legislation atau legislatif yang ramah lingkungan menjadi semakin jelas dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Perundang-undangan yang mendukung kelestarian lingkungan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak ekosistem dan sumber daya alam yang ada. Green legislation tidak hanya mengatur tentang pelestarian alam, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh negara, perusahaan, dan individu selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Dia pun mendorong saatnya Presiden Prabowo Subianto dan DPR meninjau kembali sejumlah UU tersebut dengan mengembalikan pada tujuan awal pembentukannya. Ia menyebutkan setidaknya ada 36 RUU penguatan lingkungan yang masuk pada prolegnas 2020-2024 lalu.
“Tapi tidak ditindaklanjuti 14 RUU diantaranya Justru diubah melalui UU Cipta Kerja untuk kepentingan investasi. Kalau Prabowo, serius pada Asta Citanya, harusnya ini ditinjau, terutama UU Cipta Kerja,” tegas Arbain.
Adapun Pengajar Hukum Tata Negara UIN Jakarta Ferdian Andi menyebutkan Green Legislation tidak hanya sekadar pada aspek legislasi di DPR, namun aturan turunan, pemberian izin, hingga penegakan hukum.
“Green Legislastion juga bukan ‘Greenish’ atau kehijau-hijauan, hanya tampilan di luar tampak hijau, tapi paradigma tidak pro lingkungan,” tegas Ferdian.
Ada 7 RUU yang terkait dengan lingkungan yakni RUU Energi Baru dan Terbarukan, revisi UU Energi, revisi UU Minyak dan Gas, RUU Minerba, revisi UU Ketenagalistrikan, dan RUU Sampah.
‘Green Legislation’ membuka khasanah pentingnya kerangka hukum yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sesuai mandat UU Nomor 32 tahun 2009.
Tiga akses yakni akses informasi, partisipasi, dan keadilan penting untuk diintegrasikan dalam peraturan perundang-undangan yang berbasiskan lingkungan hidup.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








