Hakim MK Sedih, Kepala BNPB Sebut Banjir Sumatera Hanya Mencekam di Medsos
LINGKARMEDIA.COM – Hakim MK Saldi Isra mengaku sedih mendengar bencana di Sumatera disebut hanya mencekam di media sosial. Ia menilai pernyataan itu menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi dan kualitas komunikasi publik pejabat TNI aktif yang ditempatkan di lembaga sipil.
Pernyataan ini dicetuskan dalam Sidang lanjutan uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 digelar di MK, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Permohonan dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh koalisi masyarakat sipil untuk reformasi keamanan, yang meminta pembatasan lebih tegas terhadap penugasan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil.
Dalam persidangan, Saldi menyinggung pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang sebelumnya menyebut kondisi banjir di tiga provinsi Sumatera hanya terlihat mencekam di media sosial, sementara situasi lapangan relatif membaik.
Saldi mengaku sedih mendengar pernyataan itu. Sebagai orang Minang, ia menilai komentar tersebut kurang peka terhadap masyarakat terdampak.
“Ini saya nih agak merasa sedih juga melihat pernyataan seorang perwira tinggi TNI mengenai bencana di Sumatera Barat itu. Kita kan sebetulnya berpikir ini memang diseleksi secara benar atau tidak? Masak bencana dikatakan hanya ribut di medsos saja,” ujar Saldi, Kamis (4/12/2025).
Akibat pernyataan tersebut, Saldi mempertanyakan proses seleksi anggota atau perwira tinggi (pati) TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga. Menurutnya, kasus ini harus menjadi refleksi sebelum sebuah posisi di lembaga sipil diisi oleh TNI aktif.
“Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” sambungnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Saldi juga meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme internal sebelum penugasan anggota TNI ke kementerian atau lembaga.
Dalam uji materi ini, koalisi masyarakat sipil menyampaikan 13 petitum. Sekjen PBHI Gina Sabrina menegaskan tujuan gugatan adalah mendorong TNI yang profesional dan menegakkan supremasi sipil dalam negara demokratis. Petitum mencakup permintaan agar sejumlah pasal UU TNI dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan penugasan prajurit aktif di instansi sipil dan aturan operasi militer selain perang (OMSP).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di 14 instansi sipil didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga kepada Panglima TNI. Prosesnya melalui dua tahap yakni seleksi internal di lingkungan TNI dan seleksi terbuka di instansi sipil.
Hal itu diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI serta Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020.
“Jadi, itu bukan berdasarkan permintaan TNI,” ujar Eddy. “Harus dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu. Dengan demikian, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan norma yang secara jelas dan tegas mengatur pembatasan kepada prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga,” kata Edward.
Di luar persidangan, Kepala BNPB Suharyanto akhirnya meminta maaf atas pernyataannya. Setelah meninjau langsung banjir bandang di Tapanuli Selatan pada Minggu (30/11/2025), ia mengaku terkejut dengan skala bencana.
“Saya mohon maaf Pak Bupati. Bukan berarti kami tak peduli,” ujarnya.
Suharyanto memastikan pemerintah terus melakukan penanganan pascabencana, termasuk pemenuhan logistik bagi warga terdampak.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan sidang uji UU TNI tidak hanya membahas aturan penugasan prajurit. Ia menyoroti kualitas komunikasi publik pejabat yang berdampak langsung pada masyarakat saat menghadapi bencana.
Penulis: Tim Respon Bencana
Editor: Panji








