Aksi Demo 3 September di Grahadi Surabaya Angkat Tiga Isu
Kota Batu, lingkarmedia.com – Rencana aksi demo yang akan digelar pada Rabu 3 September mendatang di Gedung Grahadi Surabaya, bakal diikuti ribuan masa aksi akan memadati Gedung Gubernur yang datang dari beberapa kota di Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang asal Surabaya Mohammad Soleh, S.H.,M.H yang akrab disapa Cak Soleh yang juga pihak pemrakarsa aksi menyebutkan, ada 3 isu yang disuarakan dalam aksi nanti, diantaranya soal pengampunan pajak kendaraan bermotor, usut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah yang merugikan APBD Provinsi Jawa Timur dan hapuskan pungli di sekolah-sekolah negeri.
Saat ditemui awak media usai acara deklarasi LBH NVNJ di Kota Batu, Sabtu (23/8/2025) Cak Soleh menjelaskan terkait isu dalam aksi akan datang, “memang saya memprakarsai aksi demo 3 September dengan tiga isu, tentang pengampunan pajak kendaraan bermotor yang dituntut banyak orang dari Banyuwangi sampai Ngawi. Semua berharap diberlakukan seperti Jawa Barat, roda dua dan empat tanpa terkecuali. Khofifah sudah memberikan pengampunan tetapi setengah hati, khusus ojol, orang miskin yang harus tercatat di Kemensos. Padahal banyak orang miskin, buruh-buruh pabrik dia tidak menerima bansos padahal dia miskin, gaji UMK bagi saya itu miskin. Kan kasihan banyak orang nunggak pajak yang tidak mampu”.
Terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah trilyunan rupiah di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Cak Soleh mengatakan,”isu kedua adalah usut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah trilyunan yang merugikan APBD pemerintah provinsi dan itu diduga ada kaitannya dengan gubernur Jawa Timur saat ini”.
“Yang ketiga, hapuskan pungli-pungli di sekolah negeri terutama SMA, dan itu dimana-mana banyak keluhan. Entah itu bentuknya uang komite, infaq, shodaqoh yang mestinya gratis. Tiga isu ini yang memasyarakat, tiga isu ini sangat bersentuhan dengan orang-orang kecil”, ungkap Cak Soleh kepada awak media.
Menyinggung dugaan dana hibah, Cak Soleh menegaskan bahwa kewenangan hibah merupakan kewenangan gubernur. “Meskipun itu hibah yang ada di teman-teman DPRD yang merugikan negara dua trilliun rupiah, jadi itu masyarakat mengajukan hibah lewat rekom nya dewan kepada gubernur. Jadi yang menentukan itu gubernur dicairkan atau tidak, mulai dari 2019 ada sekitar 2,9 triliyun tidak bisa dipertanggung jawabkan muncul lagi 2020 tidak bisa dipertanggung jawabkan lagi sampai saat ini. Logika sederhana, Tom Lembong putusan pengadilan dinyatakan tidak satu rupiah pun uang mengalir tapi tetap dipersalahkan, apa lagi kebijakan yang berulang ulang masa gak dipersalahkan “, imbuhnya.
Pada kasus ini, pihaknya mengaku tidak bicara tuntutan, “kalau soal menurunkan Khofifah tidak, itu karena kejengkelan kita selama ini tidak pernah didengar”, ujarnya menutup pembicaraan.
(Ji)








