Akhirnya, Karnaval Sound Horeg Desa Giripurno Akan Terlaksana

IMG_20250722_193128

Kota Batu, lingkarmedia.com – Setelah terjadi keluhan terkait pemenuhan syarat teknis pada Senin (21/7), akhirnya warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, bisa bernapas lega setelah Polres Batu memberikan kelonggaran aturan untuk karnaval yang akan digelar pada Rabu 23 Juli. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Batu, Selasa (22/7/2025).

Di waktu sebelumnya, Suntoro selaku Kepala Desa Giripurno saat ditemui awak media di ruang kerjanya sempat mengaku untuk karnaval sound horeg belum mendapatkan izin.

“Sekarang nunggu dulu, saat ini saya tidak ikut karena banyak tamu tapi kemarin saya mengawal menghadap ke Polres. Untuk izin belum ada , maka penentuannya hari ini”, ujarnya (22/7) siang.

Suntoro menambahkan, hari pelaksanaan karnaval di desa nya sudah mengikuti aturan dari Wali Kota Batu. ” Seperti desa-desa lainnya, sudah mengikuti aturan dari walikota dimana untuk hari Jum’at, Sabtu, Minggu tidak ada kegiatan keramaian. Kita harus mengikuti, akhirnya pakai hari-hari dinas”.

Awalnya, Polres Batu menetapkan aturan ketat, di antaranya karnaval wajib menggunakan kendaraan L300 dengan maksimal empat sub sound system serta harus berakhir pukul 23.00 WIB. Namun, untuk Karnaval Giripurno, aturan tersebut dilonggarkan.

“Kami memahami kondisi di lapangan. Peserta boleh menggunakan kendaraan maksimal colt diesel, tetapi tidak diperbolehkan memakai fuso atau truk besar,” tegas Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, usai rapat.

Selain itu, batas sub sound system dinaikkan dari empat menjadi lima unit, dengan catatan peserta tetap mematuhi batas kebisingan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yakni maksimal 60 desibel. “Soal waktu, tidak ada perubahan. Semua harus selesai pukul 23.00 WIB,” tegas Anton.

Ia menegaskan, kelonggaran ini hanya berlaku untuk Karnaval Giripurno karena waktu persiapan yang mepet. Sementara desa lain seperti Punten, Bulukerto, dan Gunungsari tetap harus mengikuti aturan awal.

Sebanyak 130 personel gabungan dari Polres Batu, Brimob, TNI, Linmas, dan Banser akan diterjunkan untuk pengamanan. Pengecekan ketat akan dilakukan sebelum peserta diberangkatkan. Jika ada yang melanggar, panitia diminta tidak mengizinkan mereka ikut. “Kami tidak melarang karnaval, tetapi harus tertib. Tidak boleh ada mabuk-mabukan, narkoba, atau perkelahian,” tegas Anton.

Ketua Panitia Karnaval Desa Giripurno, Heri Uswanto, menyambut baik kebijakan ini. Ia berjanji seluruh peserta akan mematuhi aturan yang telah disepakati. “Kami berterima kasih kepada Polres Batu. Karnaval tahun ini diikuti 62 kontingen dengan sekitar 2.350 peserta dan 40 kendaraan. Target kami selesai tepat waktu,” ujar Heri.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan, setiap kegiatan keramaian harus dikaji dampaknya. “Karnaval yang tertib bisa menjadi atraksi wisata, bukan sumber keresahan,” pungkasnya.

(Ji)