Ada 31 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera, Terbanyak di Sumbar

IMG_20251221_063340

LINGKARMEDIA.COM – Satgas Garuda PKH mencatat 31 perusahaan diduga terlibat dalam kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi pemicu bencana. Sementara itu, data per Sabtu sore (20/12) menyebut jumlah korban meninggal telah mencapai 1.071 jiwa, dengan 185 orang masih hilang, menandai salah satu bencana paling mematikan di kawasan tersebut.

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan DAS di berbagai provinsi.

Di Aceh, Satgas menemukan 9 perusahaan yang masuk dalam dugaan awal.

“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” urainya seperti dilansir Bisnis di Kejagung, Senin (15/12).

Temuan serupa muncul di Sumatra Utara. Dody menyebut ada 8 subjek hukum, terdiri dari perusahaan hingga pemegang hak atas tanah (PHT), yang beroperasi di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat—wilayah yang kini menjadi pusat bencana banjir dan longsor.

“Untuk yang di Sumatra Utara… itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” tambahnya.

Di Sumatra Barat, Satgas mengidentifikasi 14 subjek hukum lain yang berasal dari perusahaan lokal dan beroperasi pada tiga DAS yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

“Untuk di Sumatra Barat… diperkirakan ada 14,” sambung Dody.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses penindakan tidak akan bergerak sendiri. Satgas akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Gakkum KLHK, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan.

Salah satu perusahaan yang sudah mulai ditangani adalah PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).  TBS adalah perusahaan yang berkantor pusat di Medan bergerak di bidang industri dan perkebunan kelapa sawit.

“Kita sudah mapping… sudah diketahui identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menemukan indikasi illegal logging dan pembukaan lahan liar di hulu Sungai Tamiang.

Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Mohammad Irhamni, menyebut dugaan itu muncul saat tim melakukan penyelidikan langsung di lokasi.

“Informasi awal… terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ungkapnya.

Irhamni menjelaskan bahwa pelaku menggunakan mekanisme panglong yaitu kayu ditebang, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat debit air naik sehingga menyerupai rakit.

Penting dicatat, selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha. Jadi, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana.

Sudah diputuskan akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi.

Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.

Sementara itu dilaporkan, Bareskrim Polri memeriksa 17 saksi terkait temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir bandang di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025) mengatakan, penyidik juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyelidikan.

Bareskrim telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Tim Respon Bencana

Editor: Panji