KBBI Tuntut Upah Minimum 100% KHL, Tolak Formula Pengupahan 2026

IMG-20251221-WA0015

LINGKARMEDIA.COM – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) kembali menyuarakan tuntutan tegas terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dipimpin Ketua Umum Karmanto, KBBI menekankan bahwa upah buruh harus berbasis ‘Pemenuhan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL)’ bukan hanya formula makroekonomi yang diterapkan pemerintah saat ini.

“Kondisi buruh di Jawa Tengah saat ini belum mencapai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bahkan saat ini baru sekitar 70 persen,” tegas Karmanto usai rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah (16/12/2025).

Ia juga merujuk data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menunjukkan pemenuhan KHL secara nasional baru sekitar 62 persen, sementara data kementerian menyebut 70 persen.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa upah buruh masih belum layak,” tambahnya.

Karmanto menggambarkan realita pahit yang dihadapi jutaan buruh Indonesia: “Dengan upah rendah seperti sekarang, buruh harus menafkahi istri dan anak-anak, bayar sekolah, makan sehari-hari, listrik, air, transportasi, hingga biaya kesehatan. Banyak buruh terpaksa berutang, anak putus sekolah, atau keluarga makan seadanya hanya demi bertahan hidup. Ini bukan lagi soal kesejahteraan, tapi soal martabat manusia.”

Ia mencontohkan, di Jawa Tengah KHL hasil survei BPS mencapai sekitar Rp2,8 juta, sementara UMP masih jauh di bawahnya. “KHL Jateng itu Rp2,8 juta dari survei BPS. Jadi kalau UMP cuma naik sedikit karena indeks alfa, kapan bisa layak? Buruh tidak minta berlebihan, hanya cukup untuk hidup bermartabat bersama keluarga,” ujar Karmanto dalam wawancara dengan detikJateng baru-baru ini.

Selain tuntutan pemenuhan KHL penuh, KBBI juga mengusulkan konsep “Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah”. Konsep ini menuntut agar buruh yang memproduksi barang dengan merek yang sama, melakukan jenis pekerjaan yang sama, dan menghasilkan produk dengan kualitas yang sama, harus mendapatkan upah yang sama – di mana pun mereka bekerja, baik di pabrik induk utama maupun di pabrik vendor, supplier, atau rantai pasok lainnya di berbagai wilayah.

Contoh nyata yang sering dikemukakan Karmanto adalah kasus produksi sepatu Nike. Buruh di pabrik-pabrik vendor Nike di Indonesia – seperti di Tangerang (Banten), Serang, atau beberapa wilayah Jawa Barat – biasanya hanya digaji sesuai UMK setempat, sekitar Rp4,5–5,5 juta per bulan. Sementara itu, buruh di pabrik mitra Nike di Vietnam bisa menerima upah setara Rp7–10 juta per bulan untuk pekerjaan yang sama (menjahit, merakit, dan quality control sepatu dengan model dan kualitas identik). Padahal hasil akhirnya sama-sama berlabel Nike dan dijual dengan harga premium di pasar global.

“Saat ini, buruh yang membuat sepatu atau pakaian merek internasional terkenal bisa digaji tinggi jika bekerja di negara lain atau pabrik pusat tertentu, tapi digaji jauh lebih rendah di Indonesia – padahal mereknya sama, proses kerjanya sama, dan hasil akhirnya sama.

Ini menciptakan ketidakadilan upah hanya karena lokasi pabrik berbeda. Konsep ini harus diterapkan untuk menghapus disparitas upah antar wilayah dan antar negara dalam rantai pasok global, serta memastikan upah layak merata,” tegas Karmanto.

Konsep ini diharapkan menjadi bagian dari revisi pengupahan untuk menghapus praktik upah murah melalui perbedaan regional dan skema rantai pasok.

KBBI secara tegas menolak rumus pengupahan dalam Peraturan Pemerintah terbaru (inflasi + pertumbuhan ekonomi × alfa 0,5–0,9), karena dianggap tidak mampu menjamin pemenuhan KHL secara penuh dan berpotensi melanggengkan politik upah murah.

Selain itu, KBBI mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku sebagai pedoman minimal di seluruh kabupaten/kota, tanpa terkecuali, demi keadilan bagi buruh di sektor-sektor unggulan.

Di Jawa Tengah, khususnya Semarang, afiliasi KBBI menuntut kenaikan signifikan hingga mendekati atau mencapai 100% KHL, dengan angka minimal 10,5%. “Kalau di tahun 2025 saja seharusnya Rp2,8 juta, ya setidak-tidaknya Rp2,8 juta itu ditetapkan di 2026,” kata Karmanto.

Tuntutan ini lebih menekankan prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, ketimbang persentase tetap secara nasional.

KBBI aktif menyuarakan aspirasi ini melalui rapat Dewan Pengupahan daerah, terutama di Jawa Tengah, dan menyatakan siap melakukan aksi jika tuntutan tidak diakomodasi. Penetapan resmi UMP/UMK 2026 oleh gubernur-gubernur dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025, sehingga dinamika negosiasi tripartit diperkirakan masih akan berlangsung intens hingga akhir tahun.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses