Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pencabulan Santriwati

LINGKARMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa pencabulan berinisial AMH, pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu.

Plh. Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Wildan Hakim, S.H. dalam keterangan tertulis membenarkan hal tersebut. Bahwa sidang putusan telah digelar pada Senin (2/2/2026). “Hasil sidang putusan menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa,” ujar Wildan Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Dikatakannya, Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara tersebut Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak”. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Malang, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Namun dalam permohonan restitusi bagi para korban sebagaimana dalam Tuntutan jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan terdakwa AMF terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, untuk permohonan restitusi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat diterima,” tulis amar putusan tersebut sebagaimana dirilis oleh Kejari Batu, Rabu (4/2/2026).

Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H. Pada persidangan sebelumnya (19/1/2026), JPU menuntut AMH dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada dua anak korban, yakni sebesar Rp49,1 juta untuk korban PAR dan Rp20,1 juta untuk korban AKPR. Dalam tuntutan JPU, jika restitusi tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan serta ditolaknya poin restitusi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batu belum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir,” ungkap Wildan.

Kasus ini sempat memicu keprihatinan mendalam di Kota Batu mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pendidikan keagamaan. Dengan adanya putusan ini, publik kini menanti apakah JPU akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut, terutama terkait pemulihan hak-hak korban melalui restitusi yang dimentahkan oleh Majelis Hakim.

Selanjutnya sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dibuka kembali dalam agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum pada hari senin tanggal 17 November 2025.

Penulis: Samsu
Editor: Ramses