LBH Semarang Soroti Banjir dan Longsor di Jawa Tengah
Banjir dan longsor yang berulang di Jawa Tengah, bukti gagalnya Pemerintah melindungi hak atas lingkungan hidup warga Jawa Tengah
LINGKARMEDIA.COM – Musibah banjir dan longsor beberapa wilayah di Jawa Tengah mendapat sorotan dari LBH Semarang. Dalam siaran persnya (31/ 2025), LBH Semarang menilai di awal tahun 2026 ini, warga Jawa Tengah kembali menghadapi bencana ekologis banjir. Banjir yang terjadi di sebagian besar wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah ini bukan hanya berdampak terhadap terputusnya akses warga namun juga berdampak terhadap harta, benda, bahkan pada kehilangan jiwa sanak saudara.
Temuan sementara LBH Semarang setidaknya terdapat 3 korban meninggal dunia di Kabupaten Kudus, dan 3 orang lainnya meninggal dunia di Kabupaten Pemalang. Selain itu, diperkirakan puluhan ribu warga Jawa Tengah terpaksa harus mengungsi agar terhindar dari bencana banjir.
Dari bencana banjir di Jawa Tengah ini, LBH Semarang menilai bahwa banjir yang terjadi di Jawa Tengah disebabkan karena tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang turut serta menjadi aktor perusak lingkungan. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merampas hak atas lingkungan hidup sebagaimana dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bencana banjir di Jawa Tengah ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat dari pembuatan kebijakan penataan ruang yang lebih memfasilitasi kepentingan pemilik modal perusak lingkungan, alih-alih untuk melindungi hak atas lingkungan hidup bagi warga di Jawa Tengah. Dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044, luasan peruntukan kawasan pertambangan dan energi mencapai 15.843 hektare. Akibatnya, warga yang berada di sekitar lokasi tambang, seperti di Sumberrejo – Jepara dan Sukolilo – Pati seringkali menjadi korban banjir dan longsor yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang.
Selain itu, dalam sepuluh tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjadi tujuan relokasi pabrik dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan Banten. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian memfasilitasi perusahaan untuk melakukan relokasi industri, salah satunya adalah dengan menyediakan kawasan industri yang sebagian besar berada di kawasan pantai utara Jawa Tengah. Dalam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044, peruntukan wilayah untuk kawasan industri luasannya naik menjadi 57.152,86 Ha dibandingkan pada Perda RTRW tahun 2019 yaitu 53.043 ha.
Akan tetapi relokasi industri yang terjadi di kawasan pantai utara Jawa Tengah ini telah merampas hak atas lingkungan hidup masyarakat pesisir di Jawa Tengah: seperti di Kabupaten Pati, Demak, Kendal, dan Pekalongan. Pasalnya, pasca industri-industri melakukan relokasi besar-besaran, warga pesisir Jawa Tengah setiap tahunnya harus berhadapan dengan bencana banjir rob yang disebabkan oleh penurunan tanah akibat ekstraksi air-tanah dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan produksi industri-industri di kawasan pantai utara Jawa Tengah
Data temuan LBH Semarang sepanjang tahun 2025 mencatat bahwa terdapat 50 kasus dan sebanyak 4196 warga Jawa Tengah telah menjadi pelanggaran HAM di isu lingkungan hidup dengan bentuk pelanggaran mayoritasnya adalah banjir. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari tahun ke tahun tidak pernah melakukan tindakan konkret untuk mengatasi banjir di Jawa Tengah yang terjadi akibat aktivitas perusakan lingkungan.
LBH Semarang menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk berhenti menyalahkan curah hujan yang tinggi, akan tetapi juga menyadari bahwa banjir dan longsor yang terjadi di Jawa Tengah setiap tahunnya juga dilatarbelakangi oleh Pembukaan lahan besar-besar untuk berbagai macam proyek Pembangunan yang menaruh kepentingan Lingkungan hidup di bawah kepentingan modal.
Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Pemerintah Provinsi Jateng santer mendorong Penetapan Kawasan Taman Nasional di Gunung Slamet. Di permukaan solusi ini terkesan akan mengatasi Banjir dan Longsor di Gunung Slamet, namun LBH Semarang menilai rencana tersebut justru mempunyai motif lain dibaliknya.
Dalam Pasal 34 UU No.32 Tahun 2024 Tentang KSDAHE memperlihatkan bahwa Penetapan Taman Nasional membuka potensi sangat luas bagi proyek Geotermal yang mempunyai kisah pilu di Gunung Slamet. Berdasarkan Kepmen ESDM No.4577k k/30/MEM/2015, PT SAE telah mendapat izin panas Bumi di Gunung Slamet seluas 24.660 Hektar dan telah telah membuka hutan lebih dari 60 Hektar untuk kegiatan eksplorasi. Sehingga potensi alih fungsi Kawasan hutan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi akan lebih besar ketika nantinya Gunung Slamet ditetapkan menjadi Taman Nasional. Hal ini tentu akan membuat krisis di sekitar Gunung Slamet semakin besar karena fungsi serap di bagian hulu telah terkikis drastis.
Hak atas lingkungan hidup yang seharusnya dinikmati oleh warga Jawa Tengah untuk terbebas dari bencana ekologis semacam banjir rupanya semakin sulit didapatkan oleh warga Jawa Tengah. Jika kedepan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru terus memfasilitasi kepentingan pemilik modal melalui izin-izin pertambangan, pembangunan industri di kawasan pesisir utara, serta pembangunan infrastruktur yang serampangan, bukan tidak mungkin bencana banjir dan bencana lainnya akan semakin masif dan merampas hak-hak warga Jawa Tengah.
Penulis : Tim Keadilan Ekologi
Editor : Panji








