YLBHI Kritik Presiden Tandatangani Board Of Peace (BoP) di Davos
Pelanggangan Impunitas terhadap Pelanggaran HAM dan Genosida: Indonesia dalam Board of Peace
LINGKARMEDIA.COM – Dalam siaran persnya (28/1/2026), YLBHI Kritik Presiden Prabowo Subianto yang ikut menandatangani Piagam Board Of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 yang diinisiasi oleh Amerika Serikat di Davos, Swiss. Hal ini menunjukkan komitmen sesat Pemerintah Indonesia terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil untuk Palestina. BoP dibentuk untuk melakukan ‘pengawasan’ dan ‘pembangunan’ terhadap apa yang disebut ‘ The New Gaza’ . Terminologi ‘ The New Gaza ‘ sendiri sudah mereduksi eksistensi Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Tanpa adanya partisipasi langsung atau mandat yang diberikan oleh rakyat Palestina, BoP juga mengabaikan Pasal 1 ICCPR dan Pasal 1 ICESCR yaitu setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan semua bangsa dapat, untuk kepentingannya sendiri, secara bebas menguasai dan memanfaatkan kekayaan dan sumber daya alamnya, tanpa mengurangi kewajiban yang timbul dari kerja sama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional.
BoP juga mereduksi genosida di Palestina menjadi masalah konflik dan tata kelola belaka. Mandat BoP yang fokus pada stabilisasi dan rekonstruksi tanpa menempatkan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat sebagai prioritas utama berpotensi melegitimasi impunitas. Rekonstruksi genosida yang tidak disertai penegakan tanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pengungkapan infrastruktur sistematis yang bertentangan dengan prinsip hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan bagi korban. Dalam kerangka HAM internasional, perdamaian yang mengabaikan keadilan bukanlah perdamaian, melainkan normalisasi atas kekerasan yang telah terjadi.
Selain itu, Pemerintah Indonesia yang mendukung solusi dua negara (two – state solution ) merupakan sebuah opsi politik yang tidak mempertimbangkan standar hak asasi manusia internasional. Hal ini disebabkan implementasinya yang semakin membatasi hak asasi Palestina, membatasi ruang gerak, dan melanggengkan ketidakadilan struktural.
YLBHI memandang eksistensi BoP menjadi ruang lingkup pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran HAM. BoP seolah menjadi jalan pintas untuk menabrak segala bentuk hukum internasional yang berlaku. YLBHI melihat keikutsertaan Prabowo dalam Piagam BoP mencoreng suara masyarakat sipil yang turut menyuarakan kemerdekaan untuk Palestina. Praktik ini juga melanggengkan impunitas terhadap pelaku Genosida.
YLBHI juga mengecam penggunaan uang pajak rakyat sebesar 16 Triliun Rupiah yang digunakan untuk menyatukan menjadi bagian dari BoP. Seluruh biaya tersebut bersumber dari APBN yang seharusnya digunakan untuk menampung hak warga negara. Indonesia sendiri masih menghadapi krisis pascabencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera Utara, seharusnya pemerintah dapat menilai skala prioritas.
YLBHI juga memandang keputusan Prabowo untuk bergabung dengan BoP sebagai keputusan yang salah dan menunjukkan pola otoritarianisme, yaitu dengan menunjukkan minimnya partisipasi publik serta pengabaian prinsip-prinsip HAM yang banyak diserukan oleh masyarakat sipil. Ketika legitimasi kebijakan lebih bertumpu pada figur pemimpin daripada pada proses konstitusional dan pertanggungjawaban publik, maka relasi kekuasaan menunjukkan sikap otoritarianisme.
Penulis : Tim Keadilan Hukum dan Ham
Editor : Samsu








