Awal Tahun 2026, KPK OTT Pegawai Hingga Wajib Pajak
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, delapan orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi, Sabtu (10/1/2026).
Lima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT. Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP). “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar Fitroh.
Fitroh melanjutkan, terkait uang yang diamankan dalam operasi senyap nilainya ditaksir mencapai ratusan juta. Selain itu, turut diamankan mata uang asing atau valuta asing (valas) dalam giat yang dimaksud. “Belum di hitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucapnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada.
KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal. “Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,” ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Namun Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. “Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” ucapnya.
Diketahui, OTT kali ini merupakan kali pertama bagi KPK pada tahun 2026. Pada tahun sebelumnya, KPK total melakukan operasi senyap sebanyak 11 kali.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut izin praktik konsultan pajak. Pencabutan itu terkait keterlibatan konsultan pajak dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penulis: Tim Pantau Korupsi
Editor: Ramses








