Hari HAM: Buruh Bitung Tuntut Segera Umumkan Kenaikan Upah

IMG-20251211-WA0089

LINGKARMEDIA.COM – Upah masih menjadi perhatian utama kaum Buruh tidak terkecuali bagi Buruh dan atau Pekerja di kota Bitung, Sulawesi Utara. Bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, KMSSU menuntut hak kenaikan upah dan masalah Buruh lainnya yang harus dipenuhi pengusaha dan pemerintah.

Aksi Buruh itu dimulai dengan berjalan kaki dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sagerat dan berakhir dengan penyampaian aspirasi di Kantor DPRD kota Bitung yang diterima Napsar Badoa, Frangky Julianto dan Paulus Denny Liemitang. Secara umum tuntutan aksi terkait Pelanggaran HAM yang dialami Buruh dan keluarganya di Bitung.

Rusdyanto, Ketua DPC FSB KAMIPARHO Bitung menyoroti upah minimum minimal harus sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2025 sebesar Rp 3.775.425.

Mereka menuntut kenaikan UMP Sulawesi Utara sebesar 10,5 persen untuk 2026. Namun, mereka turut menyuarakan kekecewaan karena UMP 2026 tak kunjung ditetapkan. Padahal, biasanya UMP sudah ditetapkan pada November atau awal Desember.

Tuntutan lainnya tentang kelebihan jam kerja yang tidak dihitung dan tidak dibayar dan Perhitungan THR melanggar Permenaker no 6 Tahun 2016.

PT. Sinar Pure foods internasional tidak menghitung dan membayar upah lembur karena faktanya mereka sudah bekerja sebelum dan sesudah jam resmi.

“Kami sudah bekerja sebelum jam 7 pagi karena harus meeting dulu dan pulangnya juga sampai jam 5 sore bahkan sampai jam 6 sore. Apakah Mr Calamba buat aturan sendiri? Mengapa tidak membayar THR sesuai Permenaker no 6 tahun 2016? Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan,” ujar Rusdyanto.

Tuntutan aksi yang langsung disampaikan di depan perusahaan tidak bisa direspon perwakilan perusahaan yang menemui massa aksi hanya bisa menerima tuntutan dan tidak bisa menjawab langsung. Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa semua manager sedang rapat di Manado dengan perwakilan perusahaan dari Jakarta.

Tuntutan lain terkait Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung serta Pekerja yg direkrut melalui perusahaan outsourcing dan dipekerjakan di Pemerintah kota Bitung maka hak- hak pekerja harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan antara lain  harus ada jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta harus ada Tunjangan hari Raya keagamaan.

Menanggapi tuntutan tersebut Pemerintah kota Bitung melalui Kadis Ketenagakerjaan Abdul Rahmat Dunggio menjelaskan bahwa LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan kota Bitung pasti akan dijalankan tahun 2026 dan sudah ada anggarannya walaupun sedikit.

“Terkait Pekerja outsourcing akan dikordinasikan dengan pimpinan,” ungkap Abdul Rahman.

Napsar Badoa ketika merespon aspirasi perwakilan massa aksi mengatakan akan turun ke lapangan bersama KMSSU terutama di PT Sinar Pure foods international dan PT. Futai karena menyangkut THR.

Penulis: Shinta / Tim Keadilan Buruh

Editor: Ramses