KMSSU Soroti Lemahnya Perlindungan Buruh, Nelayan, ABK dan Pekerja Migran
Kota Bitung, lingkarmedia.com – Sejumlah pengurus organisasi dari 7 Serikat Buruh/Pekerja dan 2 Ormas yg tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (KMSSU) menggelar konsolidasi di Boiz Café, Manembo-Nembo Tengah Jumat (31/10/2025) guna memperkuat organisasi.
Pertemuan yang dipimpin Rusdyanto Makahinda,SAB dan Arnon Hiborang itu diawali dengan pembagian penanggung jawab di 3 bidang yaitu bidang Pengorganisasian, kampanye/ dokumentasi dan Advokasi.
Adapun PIC dimasing- masing bidang sbb:
– PIC bidang Pengorganisasian Rusdyanto Makahinda,SAB dan Arnon Hiborang
– PIC bidang Kampanye/Dokumntasi Robby Supit
– PIC bidang Advokasi Ferdinand Lumenta,SE,SH.
Dalam konsolidasi tersebut membahas isu Nasional, Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Bitung termasuk mendesak mengenai melemahnya keberpihakan negara kepada rakyat pekerja mulai dari buruh pabrik, nelayan, ABK/awak kapal, hingga pekerja migran Indonesia.

Tiga isu yang dibahas dan tuntutan diantaranya :
1. Nasional;
KMSSU menyoroti terkait Ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan. Mereka mendesak Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta kerja dan berpihak pada pekerja/ buruh.
Rusdyanto Makahinda, dalam keterangannya menjelaskan, perubahan regulasi ketenagakerjaan, namun tidak diikuti perlindungan nyata, “Ratifikasi hanya sebatas dokumen jika nelayan dan ABK tetap bekerja tanpa keselamatan dan jaminan sosial.”
Selain itu, KMSSU mendesak Pemerintah dan APH untuk usut tuntas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mendesak Kementrian Hukum dan Kementrian HAM untuk lebih serius menangani nasib 166 warga non dokumen yg telah diverifikasi sejak Tahun 2018 dan datanya telah dimasukan ke Kementrian Hukum dan HAM.
2. Propinsi Sulawesi Utara;
Mendesak Gubernur mengaktifkan kembali Lembaga kerjasama (LKS) Tripartit dan isu sosial lainnya.
Koalisi mendesak Gubernur Sulut untuk mengadakan UPTD Pengawasan (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) di kabupaten kota termasuk di kota Bitung.
koalisi menyoroti tentang LKS Tripartite tidak berjalan, Pekerja belum didaftarkan ke BPJS, upah tidak sesuai regulasi, K3 tidak berjalan di darat maupun laut, Kebijakan pengupahan stagnan, kebijakan transportasi merugikan pekerja lokal (angkot, akses kerja)
3. Kota Bitung:
Mendesak Walikota Bitung untuk mengaktifkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kota Bitung dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bitung. Mendesak Pemerintah kota Bitung, Imigrasi dan APH untuk usut tuntas masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di kota Bitung.
KMSSU menyoroti tentang Perda Perlindungan Pekerja 2013 yang tidak dijalankan, persaingan tidak sehat akibat pekerja ilegal dari Filipina, nelayan lokal kalah saing dengan pekerja asing berupah rendah, BPJS bagi pekerja pesisir dan kampung nelayan belum merata.
Koalisi 9 organisasi ini juga mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik pembayaran upah murah terhadap buruh yg bekerja di sektor pengolahan hasil laut.
Stop Upah murah, bagi buruh bongkar muat di Pelabuhan Samudera Bitung.
Kepastian jaminan sosial yang ditanggung Pemerintah kota Bitung.
Isu sosial lainnya;
Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara menyoroti, di tengah gembar-gembor pembangunan industri maritim dan investasi, kondisi ironis bahwa rakyat yang menjadi tulang punggung ekonomi justru semakin terpinggirkan.
“Pemerintah kerap bicara soal industrialisasi, tapi lupa bahwa nafas industri adalah pekerja. Regulasi ada, namun keberpihakan hilang,” tegas Rusdyanto Makahinda, SAB.
Semmy Mantiri salah satu warga kota Bitung yang juga peserta koalisi menyesalkan sikap pemerintah kota yang dinilainya abai dalam memberikan kesempatan kerja kepada pekerja lokal. Menurutnya kondisi di lapangan pekerjaan yang seharusnya untuk warga lokal justru harus tersingkir oleh karena hadirnya pekerja asing dari luar negeri. “Jika pekerja lokal tersingkir oleh pekerja asing murah, itu bukan sekadar kelalaian, itu kegagalan negara melindungi warganya.” ujar Semmy.
Sementara itu, Ketua SAKTI Sulit, Arnon Hiborang menjabarkan tentang salah satu isu paling kritis yaitu 166 tenaga kerja Filipina yang telah diratifikasi keberadaannya, namun hingga kini tidak memiliki SK resmi. Tanpa pengawasan yang jelas, isu ini disertai indikasi penyelundupan manusia dan praktik kerja eksploitatif.
“Di kota pelabuhan, perekrutan ilegal dan perdagangan manusia bukan hal baru justru makin terang-terangan,” kata Arnon Hiborang.
Keadaan ini menegaskan bahwa lemahnya pengawasan imigrasi dan ketenagakerjaan menjadi celah adanya praktik human trafficking.
Anggota koalisi menilai pemerintah lebih banyak berbicara tentang pertumbuhan ekonomi ketimbang memastikan jaminan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hidup pekerja. “Undang-undang tidak kekurangan ayat; pemerintah yang kekurangan kemauan dan keberpihakan”.
Pada pertemuan kali ini, KMSSU berencana menggelar aksi pada 10 Desember mendatang bertepatan dengan Hari HAM di Kantor Imigrasi, menuntut kejelasan status 166 pekerja tanpa identitas jelas.
Mendesak penegakan hukum ketenagakerjaan dan anti-TPPO “Jika negara tidak membela kami, kami sendiri yang akan menagih janji konstitusi”, pernyataan KMSSU.
Penulis : Shinta / Rusdy
Editor : Samsu








