Penjarahan di Tengah Bencana Sumatra Akibat Gagalnya Negara
LINGKARMEDIA.COM – Dampak bencana banjir, longsor, dan angin kencang di wilayah Sumatera Utara (Sumut) sangat dahsyat. Di Tapanuli Tengah dan Sibolga, beredar informasi dan video viral yang menunjukkan masyarakat melakukan penjarahan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membenarkan informasi tersebut, bahkan tidak hanya di Tapanuli Tengah dan Sibolga, peristiwa serupa terjadi di Aceh Tamiang.
Dalam rekaman video amatir, masyarakat yang terdampak korban bencana alam ini memaksa dan mendobrak masuk gudang logistik Bulog Sibolga dan melakukan penjarahan. Ribuan masyarakat berbondong-bondong mengambil beras, minyak goreng dan gula yang ada di dalam gudang.
Petugas TNI dan Polri yang melakukan penjagaan gudang logistik Bulog tidak dapat berbuat banyak karena massa yang cukup banyak.
Sementara itu, kepala Bulog dan jajarannya yang saat itu berada di lokasi hanya bisa pasrah melihat aksi dari masyarakat tersebut. Penjarahan bahan logistik itu terjadi di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Penjarahan ini dilakukan warga karena diduga akibat keterlambatan bantuan logistik bahan pangan dari pemerintah daerah yang membuat masyarakat yang terdampak bencana alam kehabisan stok bahan pangan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan kasus penjarahan yang viral di media sosial di wilayah Tapanuli Tengah kini sudah ditangani Polres Tapanuli Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur di tingkat kabupaten/kota.
Bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, telah memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat yaitu aksi penjarahan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa aksi ini merupakan dampak langsung dari kegagalan respons cepat dan memadai dari pemerintah pusat dalam menangani darurat bencana. Logistik yang tidak kunjung tiba dan kondisi kelaparan memicu warga untuk mengambil langkah darurat guna mempertahankan hidup.
“Kan kita lihat penjarahan yang ada di gedung, di gudang bulog dan lain-lain, itu adalah penjarahan seutuhnya adalah untuk kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, yaitu makan, air bersih, dan lain-lain,” kata perwakilan LBH Medan Irvan pada konferensi pers daring, Minggu (30/11/2025). Ia menambahkan pemerintah sudah seharusnya mempercepat penyaluran bantuan bencana.
Wakil Ketua Advokasi YLBHI Edy Kurniawan menyatakan bahwa penjarahan terjadi sebagai respons masyarakat karena kebutuhan dasar seperti makanan dan air bersih tidak terpenuhi. Pendistribusian bantuan yang lambat, bahkan harus dilakukan via udara dan tidak tepat sasaran, memperparah kepanikan dan kondisi kelaparan di lokasi bencana.
“tindakan-tindakan seperti itu harusnya menjadi evaluasi atau respon dari pemerintah untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan yang secara menyeluruh dan melakukan pendekatan di wilayah-wilayah mana yang memang sangat membutuhkan bantuan,” kata Edy.
Edy menegaskan meskipun penjarahan secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, konteksnya dalam situasi darurat bencana harus dilihat secara berbeda. Ia mendesak pemerintah untuk mengesampingkan pendekatan hukum pidana dan sebaliknya berfokus pada percepatan distribusi bantuan logistik dan kebutuhan pokok ke wilayah-wilayah terdampak.
“Dalam situasi ini, apalagi sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat maka sudah seharusnya pendekatan-pendekatan hukum pidana itu terhadap korban ya masyarakat itu dikesampingkan dulu,” kata Edy.
Lebih lanjut, advokat LBH Medan itu melihat hal ini sebagai keraguan pemerintah menetapkan status bencana nasional dan ketiadaan perspektif kebencanaan yang serius. Hal ini diperparah dengan anggaran penanggulangan bencana yang minim dan ketidaksiapan fiskal, pada akhirnya berdampak langsung pada keselamatan rakyat, yang seharusnya menjadi prioritas tertinggi.
Penulis: Tim Respon Bencana
Editor: Ramses








