Trump Ancam Stop Terima Imigran ‘Negara Dunia Ketiga’ secara Permanen
LINGKARMEDIA.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan rencana baru untuk membatasi masuknya imigran ke negaranya. Kali ini, dia menyatakan akan menhentikan secara permanen migrasi dari negara dunia ketiga.
Melansir Bloomberg, Minggu (30/11/2025), Trump mengatakan bahwa kebijakan imigrasi saat ini telah menghapus kemajuan nasional sehingga rencana besarnya ini diharapkan akan membuat sistem AS pulih sepenuhnya.
Dalam rencananya, yang dia tulis dalam unggahan-unggahan di media sosial Truth Social pada Jumat (28/11/2025), Trump mengatakan akan menghentikan jutaan izin masuk yang diberikan oleh pendahulunya, Joe Biden. Dia juga akan menyingkirkan apa yang menurutnya orang-orang yang bukan merupakan aset positif bagi AS atau orang yang tidak bisa mencintai negaranya.
“Mendenaturalisasi (mencabut kewarganegaraan-red) imigran yang mengganggu ketenteraman dalam negeri,” tulis Trump.
“Tujuan-tujuan tersebut akan dikejar dengan tujuan meraih pengurangan secara besar-besaran dalam populasi ilegal dan yang mengganggu, termasuk yang diterima melalui sebuah proses persetujuan Autopen yang tidak sah dan ilegal,” tulis Trump.
Trump menambahkan bahwa dia akan menghentikan semua bantuan federal bagi semua masyarakat yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
“Hanya MIGRASI TERBALIK yang akan sepenuhnya menyelesaikan situasi ini,” tulis Trump.
Trump berkomitmen untuk terus meningkatkan deportasi dalam jumlah besar, termasuk memperluas kebijakan deportasi yang dipercepat.
Trump tidak memberi penjelasan lanjutan dalam tulisannya tersebut, baik bagaimana cara menerapkan rencananya maupun negara apa yang termasuk ke dalam kategori negara berkembang atau negara dunia ketiga.
Hingga beberapa tahun terakhir ini, Kongres AS telah gagal meloloskan peraturan baru untuk mereformasi hukum imigrasi AS. Pengadilan-pengadilan AS juga menolak beberapa perintah eksekutif Trump untuk membatasi imigrasi.
Tulisan tersebut diunggah Trump setelah dia mengumumkan meninggalnya salah satu anggota Garda Nasional AS, yaitu Sarah Beckstrom, setelah terdapat serangan terhadap dua personel pasukan tersebut di Washington D.C., AS, Kamis (27/11/2025). Serangan tersebut dilakukan oleh seorang warga negara Afghanistan.
Serangan itu pun menjadi argumen tambahan dari pemerintahan Trump untuk mendukung kebijakan antimigrasinya. Setelah serangan, AS langsung meluaskan penindakan imigrasi di dalam negeri, termasuk dengan menghentikan proses peninjauan imigrasi warga negara Afghanistan dan juga memerintahkan peninjauan ulang terhadap mereka yang sudah berada di AS.
Pada Kamis (27/11/2025), Kepala Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS Joseph Edlow mengatakan bahwa lembaganya sedang melakukan peninjauan ulang berskala penuh dan ketat dari setiap Kartu Hijau [Green Card] untuk setiap warga asing dari setiap negara yang menjadi perhatian, atas perintah Trump. Kartu hijau sendiri merupakan kartu yang memungkinkan warga asing untuk tinggal di AS.
Pemerintahan Trump telah mempunyai riwayat panjang dalam melawan imigrasi. Pada awal bulan ini, Trump telah berencana untuk meninjau kasus semua pengungsi yang dimasukkan pada masa pemerintahan Biden dan akan membekukan permohonan kartu hijau mereka.
Pada Juni 2025, Trump melakukan pelarangan imigrasi dari 12 negara, termasuk dari Afghanistan, Haiti, Somalia, dan Sudan. Ia juga membatasi imigrasi dari 7 negara lainnya. Pada periode jabatan pertamanya, Trump pernah melakukan pelarangan terhadap banyak negara lain, seperti dari Kuba, Korea Utara, dan Suriah.
Secara umum, pemerintahan Trump telah membatasi secara signifikan kuota pengungsi yang diterima di AS. Dia juga mengakhiri status perlindungan sementara bagi imigran dari berbagai negara, memberlakukan biaya aplikasi sebesar US$100.000 bagi visa untuk tenaga kerja berketerampilan tinggi (visa H-1B), serta mencabut ribuan visa. Trump juga menantang hak konstitusional atas kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang tercantum dalam Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat.
Secara domestik, Trump menerapkan strategi yang agresif terhadap penegakan kebijakan imigrasi, termasuk dengan mengirim agen-agen khusus ke berbagai kota, yang sering kali ditolak oleh pemerintah kota terkait. Banyak klaim bahwa para pejabat telah secara keliru mendeportasi imigran dengan melanggar perintah pengadilan dan perlindungan hukum lainnya.
Ketika Trump mulai menjabat presiden pada Januari, ia langsung menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan penerimaan pengungsi—yang dengan segera digugat di pengadilan.
Sebuah pengadilan banding mengizinkan penerimaan baru dijeda sementara proses hukum berlanjut, tetapi juga memerintahkan pemerintah untuk terus melayani para pengungsi yang sudah tiba di AS.
Redaksi








