Sejumlah 23 Demonstran Agustus Jadi Terdakwa
LINGKARMEDIA.COM – Sidang perdana terhadap Sebanyak 23 demonstran dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/11/2025). Agenda awal adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari dalam ruang sidang, para demonstran yang jadi terdakwa itu terlihat mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
Para demonstran yang jadi terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara, Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah Afri, Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiwan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi.
Selanjutnya, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althorriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat aliar Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama.
Terdakwa lainnya yakni Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, Salman Alfaris.
Selanjutnya, Perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE. Untuk persidangan Wawan rencananya bakal digelar pada Senin (24/11) mendatang.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto memastikan seluruh terdakwa pada berkas pertama siap menjalani persidangan. “Terdakwa di atas rencananya akan mulai diadili pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan besar-besaran yang dilakukan aparat penegak hukum usai demonstrasi yang memuncak pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Mabes Polri sebelumnya mengungkap bahwa terdapat 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh 15 Polda dari total 264 laporan polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 664 tersangka dewasa serta 295 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 200 tersangka dewasa dan 32 anak, di mana 16 di antaranya telah menjalani penahanan.
Dengan dimulainya persidangan di PN Jakarta Pusat, proses hukum terhadap peristiwa demonstrasi Agustus 2025 kini memasuki fase baru. Pemeriksaan majelis hakim diharapkan dapat mengungkap konstruksi peristiwa secara lebih menyeluruh dan memberi kejelasan terhadap peran masing-masing terdakwa dalam kerusuhan yang menjadi sorotan nasional.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








