Ombudsman Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 3 Triliun Akibat Buruknya Tata Kelola Beras
LINGKARMEDIA.COM – Ombudsman RI mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun disebabkan maladministrasi dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), distribusi bantuan pangan, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Ombudsman RI mengatakan potensi kerugian negara sekitar Rp3 triliun yang disebabkan oleh maladministrasi dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), distribusi bantuan pangan, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Distribusi tidak tepat sasaran mengakibatkan banyak bantuan pangan tidak sampai ke kelompok yang benar-benar membutuhkan, memperbesar risiko pemborosan anggaran.
Data beras bermasalah karena ketidakakuratan data stok dan kebutuhan beras menyebabkan kebijakan yang tidak efektif dan berisiko tinggi.
Respons DPR dan Publik
Komisi IV DPR RI menilai temuan ini bukan hal baru, dan mendesak audit menyeluruh terhadap CBP serta transparansi data perberasan.
Komisi II DPR RI mendukung langkah Ombudsman dan meminta pemerintah segera membenahi tata kelola beras nasional agar tidak berulang.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo yang akrab disapa Edo menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp 3 triliun akibat tata kelola beras yang dinilai belum optimal.
Edo menegaskan bahwa langkah Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani berbagai bentuk maladministrasi sudah sangat tepat dan harus diperkuat.
“Apa yang diungkapkan Ombudsman ini sangat penting sebagai peringatan bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola beras nasional,” ujar politikus PKB ini, Minggu (16/11/2025).
Terkait temuan Ombudsman ini Pemerintah didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap CBP dan distribusi beras. Meningkatkan transparansi data dan sistem pengawasan serta memastikan bantuan pangan tepat sasaran dan tidak menjadi beban fiskal.
Distribusi beras ke masyarakat menjadi terlambat, harga beras mengalami kenaikan dan sulit dikendalikan, akses masyarakat terhadap beras berkualitas menjadi terbatas, dan gangguan pada infrastruktur pertanian dan rantai distribusi.
“Jadi, yang dirugikan tidak hanya negara, tapi masyarakat yang paling dirugikan dengan tata kelola beras yang buruk,” terang legislator asal Dapil Jawa Tengah IX itu.
Penulis: Tim Keadilan Pangan
Editor: Panji








